Connect with us

Regional

Selain Edarkan Sabu, Kasat Resnarkoba Polres Karawang juga Positif Narkoba

Published

on

INFOKA.ID – Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) diringkus Bareskrim Polri karena mengedarkan narkoba. Selain mengedarkan, ternyata Edi terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu.

“Positif sabu,” ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo, Jumat (19/8/2022).

Totok juga mengatakan pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun.

“(Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (maksimal 20 tahun),” kata Totok

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait peredaran narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan seberat 101 gram.

AKP ENM ditangkap pada 11 Agustus 2022, pukul 07.00 Wib di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat,Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, AKP ENM diringkus setelah pihaknya melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, Jawa Barat yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

“Selanjutnya, anggota Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir Pil Ekstasi ke Tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM,” jelas Krisno.

“Pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, polosi menangkap ENM di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” Krisno menutup.

Sebagai informasi, dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti seperti, satu unit HP samsung A72 warna putih, satu unit HP samsung A52 warna hitam, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gr, plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.

Total berat BB shabu 101 gr brutto, plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr; 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong Dan uang tunai Rp 27 juta. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement