Connect with us

Regional

Sekolah PAUD di Karawang Ngaku Bingung Belanja Siplah?

Published

on

KARAWANG – Sejumlah PAUD penerima BOP PAUD tahun 2021 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengaku masih kebingungan menerapkan Permendikbud No 14 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 9 tahun 2021 Juknis BOP PAUDNI dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021 tahap 1 yang telah diterima sekolahnya pada Juli ini.

Pasalnya, dalam permendikbud dan surat edaran tersebut mengharuskan pelaksanaan dalam pengelolaan atau pembelanjaan Dana BOP PAUD harus melalui penyedia barang jasa atau pelaku usaha yang sudah tergabung dalam Sistem InformasI Pengadaan Sekolah (SIPLAH) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan di kalangan sekolah PAUD menyatakan belum ada informasi perihal pembelanjaan Dana BOP PAUD melalui SIPLAH, jadi di sekolahnya pengelolaan Dana BOPF bisa saja masih secara manual.

“Justru saya belum dapat informasi soal SIPLAH, kemungkinan bisa saja masih akan manual,” kata seorang pengurus PAUD di Kecamatan Kutawaluya.

Penilik Korwilbidcambidik Kutawaluya ketika dihubungi via teleponnya menyatakan informasi soal SIPLAH sebenarnya sudah disosialisaiskan ke sekolah PAUD di wilayah tugasnya.

“Monev dan sosialisasi sudah kami laksanakan terkait SIPLAH ini ke PAUD PAUD, karena memang aturannya sudah harus belanja SIPLAH, kami di korwil antaralain bertugas monitoring pelaksanaannya,” katanya.

Pemerhati pendidikan Imron Rosadi diminta komentarnya secara terpisah menyebutkan pelaksanaan dan pengelolaan dana BOPD PAUD memang sesuai regulasi wajib menggunakan SIPLAH.

Kata dia, sekolah PAUD dimintanya untuk tidak main main dalam melaksanakan aturan dari kementerian tersebut. (sgt)