Connect with us

Regional

Sekjen LSM BEKANUS Sindir Pemkab Karawang Soal Pelaksanaan PPKM Darurat: “Jangan Sampai Kondisi Covid-19 Dijadikan Ajang Ceremonial”

Published

on

KARAWANG – Polemik penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pangkal Perjuangan terus bergulir. Pasalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dinilai hanya fokus pada penindakan pelarangan dan sanksi tanpa memikirkan kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari. Demikian ungkap Sekjen DPP LSM Benteng Karawang Nusantara (BEKANUS), Saripudin, SH. MH.

Diakui Sarip, diantara yang terdampak Pandemi Covid-19 bukan hanya masyarakat kurang mampu saja, tetapi semua lapisan masyarakat. Terlebih yang paling merasakan dampaknya ialah wong cilik, bahkan yang sering menimbun keluhan datang dari para pedagang, karena adanya pelarangan, sanksi sampai dengan denda. Padahal masyarakat tentu akan patuh dan taat terhadap aturan berkaitan dengan PPKM Darurat ini apabila kebutuhan hidup sehari-hari terpenuhi.

“Disatu sisi ada aturan, disisi lain harus ada solusi kan begitu. Sebab ada yang paling mendasar untuk pencegahan adalah soal nutrisi, karena imunitas itu timbul dari makanan yang bagus, nutrisi yang bagus. Bagaimana akan ada nutrisi yang membentuk imun bagus, kalau mohon maaf, masyarakatnya kelaparan,” ujar Sarip yang juga seorang Lawyer, saat dijumpai Infoka di Kantor Hukumnya, Senin (12/7).

Sarip menambahkan, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sudah jelas, ada hak warga negara yang harus terpenuhi dari kebutuhan hidup sehari-harinya saat melakukan karantina. Sejauh ini, sejak diberlakukannya PSBB sampai dengan PPKM berjilid-jilid belum ada solusi inovatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

“Jangan sampai kondisi Covid-19 dijadikan sebagai ajang ceremonial. Kita ambil contoh berkaitan adanya bantuan 100 Ton beras bagi Warga Karawang. Tetapi sampai saat ini, setelah 10 hari melakukan PPKM, ada gak dari Pemkab bantuan? Malah yang ada terbentur masalah regulasi. Sebagai pelaksana perintah dari yang lebih tinggi, Pemkab harus bisa berinovasi. Sehingga tidak berfokus pada larangan-larangan saja, tetapi solusinya dipersiapkan,” jelasnya.

Masih Sarip menambahkan, diluar APBN dan APBD masih ada potensi kesadaran perusahaan-perusahaan (industri) yang berdiri di Kota Lumbung Padi, namun seolah tidak digandeng dan diarahkan secara maksimal oleh Pemkab Karawang. Sementara begitu banyak Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat diserap untuk membantu Pemkab menangani situasi Pandemi Covid-19.

“Banyak cara untuk membantu masyarakat yang terdampak, salahsatunya misalnya melalui CSR. Supaya keberadaan perusahaan-perusahaan di kawasan-kawasan industri itu ada manfaatnya bagi Kabupaten Karawang, sekarang warga karawang itu sedang membutuhkan,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement