Connect with us

Regional

Sejumlah Titik di Karawang Terapkan Pembatasan Arus Lalu Lintas

Published

on

INFOKA.ID – Pemkab Karawang akan menerapkan pembatasan arus lalu lintas pada Sabtu dan Minggu. Kebijakan itu menyusul status Karawang yang masuk daerah dengan PPKM Level 3.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Karawang, pembatasan arus lalu lintas akan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu pada pukul 21.00 sampai dengan 23.00 WIB.

Adapun ruas jalan yang dibatasi antara lain Bundaran Perumnas Telukjambe, Simpang Mc Donald Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh Mas, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, Lampu Merah RMKdan Lampu Merah DPRD Karawang.

Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan ruas jalan yang dibatasi tersebut rawan keramaian, yang memicu kerumunan.

“Jadi ruas jalan itu rawan keramaian atau kerumunan,” katanya, Kamis (24/2/2022).

Selain itu, di setiap titik arus lalu lintas akan dijaga personel gabungan.

“Jadi nanti petugas gabungan akan berjaga mengatur arus lalu lintas, dari Satpol PP, BPBD, Dishub, TNI dan Kepolisian,” tandasnya. (*)