Connect with us

Regional

Segini Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H di Karawang

Published

on

KARAWANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang menetapkan besaran nilai zakat fitrah bulan Ramadhan 1444 H. Untuk besaran zakat fitrah di Kabupaten Karawang sebesar Rp 35.000 atau 3,5 liter beras.

“Dari itu kami tetapkan sekarang besaran zakat fitrah Rp 35 ribu dari yang sebelumnya Rp 32 ribu dan 3,5 liter jika bentuknya beras,” ujar Ketua Baznas Karawang, Karmin, Rabu (5/4/2023).

Ia menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah itu berdasarkan hasil dengan berbagai instansi seperti, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Karawang.

Karmin menambahka, kenaikan besaran zakat fitrah di tahun 2023 ini disebabkan oleh beberapa faktor dan telah melalui pertimbangan atau kesepakatan bersama. Salah satunya ialah faktor naiknya harga kebutuhan pokok.

“Jadi banyak pertimbangan, Karawang kan daerah industri. Kita juga punya ukuran beras, yang premium harganya medium. Jadi ukurannya harga (beras) yang 10 ribu, bukan 9 ribu ke bawah,” beber dia.

Selain zakat fitrah, ada perubahan nilai besaran juga pada zakat mal yang dikhususkan untuk warga berpenghasilan Rp 4 juta ke atas. Nisob yang dikenakan adalah Rp 6 juta per orang dihitung pendapatan selama satu tahun.

“Zakat mal, sebelumnya Rp 4 juta. Sekarang harga emas naik terus, akhirnya ditetapkan Rp 6 juta. Baik PNS, ASN, Karyawan atau para pengusaha wajib mengeluarkan 2,5 persen, nisobnya Rp 6 juta,” katanya. (*)