Regional
Security PLTGU Jawa-1 Gajinya di Bawah UMR, Disnakertrans Karawang Jangan Tutup Mata!
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Hadirnya mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa-1 di Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Namun, alih-alih memberikan kesejahteraan. Para pekerja di pabrik listrik bertenaga 1.760 mega watt itu justru mendapatkan upah kerja dibawah standar minimum regional (UMR) di Kabupaten Karawang.
Seperti yang dialami puluhan pekerja sequrity di PLTGU Jawa-1. Dibawah naungan perusahaan penyedia jasa keamanan Royal Security Indonesia. Para pekerja disana mendapat upah rata-rata Rp. 4 jutaan. Padahal, upah minimum di Kabupaten Karawang Rp. 4,7 jutaan.
Salah satu tenaga security di PLTGU Jawa-1 yang tak mau namanya disebut mengungkapkan, saat ini kondisi di internal security PLTGU Jawa-1 sedang tak kondusif. Sebab, pihak Royal Security menggaji mereka tidak seusai dengan kontrak kerja.
Bahkan, hingga saat ini pihak Royal Security menolak mengeluarkan slip gaji untuk karyawannya. Padahal, memiliki slip gaji merupakan murni hak dari seorang karyawan. Diduga, pihak Royal Security takut slip gaji itu dijadikan bukti para pekerja untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
“Kami menuntut hak kami, tapi mereka tidak mau memberikan. Bahkan, slip gaji saja tidak dikeluarkan, kami sudah protes tapi tidak pernah didengar,” kata dia, Rabu, (8/6/2022).
Setidaknya, ada tiga hal yang menjadi tuntutan para tenaga security di bawah kontraktor PT Samsung C&T. Yaitu, mendapatkan upah sesuai dengan UMR Karawang, jam kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, serta tanggal merah dan hari libur nasional dihitung sebagai lembur.
“Selama ini kita bekerja 12 jam sehari, tanggal merah tidak dihitung lembur, tapi gaji kami di bawah UMR,” keluhnya.
Saat disinggung soal keinginan mereka mengadu Disnakertrans Karawang, para pekerja keamanan itu mengaku takut kontraknya di putus sepihak oleh perusahaan. Selain itu, mereka takut mengadu karena khawatir dijatuhkan denda oleh perusahaan tersebut.
“Kami mohon kepada pemerintah, khususnya Disnaker Karawang, carikan solusi dari masalah kami ini,” ungkapnya. (adv)


You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






