Connect with us

Regional

Sebanyak 10 Perusahaan di Karawang Langgar PPKM Darurat

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Karawang menjatuhkan sanksi terhadap 10 perusahaan yang terbukti melanggar aturan sepanjang pelaksanaan PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Sanksi yang dikenakan berupa denda dengan nilai variatif dari Rp5 juta sampai Rp15 juta.

Selain itu, Kejari Karawang juga menjatuhkan sanksi kepada 270 warga yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat.

“Total denda yang disetorkan ke negera sebesar Rp 93 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, usai memimpin upacara hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7/2021).

Dijelaskan, sanksi tehadap pelanggar tetap dijatuhkan sesuai putusan sidang baik langsung maupun lewat sidang daring. Persidangan dilakukan per 6 Juli sampai 19 Juli 2021.

Menurut Kajari, 10 perusahaan yang diketahui melanggar PPKM Darurat adalah PT Sumi Rubber Indonesia di kawasan industri Indotaisei Cikampek. Kemudian PT Asietex Sinar Indopratama di Jalan Interchange Cikampek. PT Honda Prospect Motor di kawasan industri Mitra Karawang.

Selain itu PT Fujita Indonesia di kawasan industri KIIC. PT Monokem Surya di Jakan Raya Rengasdengklok. PT Chemco Harapan Nusantara Plant 2 di Kawasan Industri Mitra Karawang. PT Prysmian Cables Indonesia Cikampek Plant.

PT HM Sampoerna di KIIC Karawang. PT Daiki Alumunium di Telukjambe Barat dan PT Indocipta Hasta Perkasa di kawasan industri Indotaisei.

Disebutkan, PT Asietex Sinar Indopratama dan PT Indocipta Hasta Perkasa dikenai denda lantaran beroperasi dengan karyawan masuk 100 persen. Kedua perusahaan ini juga tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai standar.

Sementara itu, PT HM Sampoerna dan PT Daiki Alumunium didenda karena tidak melaporkan karyawan yang positif COVID-19 ke Satgas dan Puskesmas setempat.

PT Daiki juga didenda karena tidak melaporkan jumlah karyawan yang terpapar COVID-19 ke pihak berwenang.

Kejaksaan mengatakan, meski PPKM Darurat saat ini diganti dengan PPKM Level 4, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan yang kembali dikenakan sanksi.

“Sanksi denda ini bukan untuk mencari dana, tapi diarahkan agar ada efek jera bagi perusahaan tersebut juga perusahaan lainnya,” kata Rohayatie. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement