Regional
Satresnarkoba Polres Karawang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan, Amankan 392 Butir Obat Keras Tertentu
Published
10 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang di bawah pimpinan AKP M. Yusuf Bakhtiar berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Karawang.
Pelaku berinisial YSM (38) alias Yogi Sigit Martin, warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diamankan di rumahnya setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 392 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa 7 pack plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp530.000, dan satu unit handphone merk Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial JATI yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penyidik Satresnarkoba Polres Karawang terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengapresiasi kinerja jajarannya yang sigap menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Polres Karawang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegas Ipda Cep Wildan.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak terdaftar resmi di apotek maupun fasilitas kesehatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal di Karawang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(rls)


You may like

PHE ONWJ Dukung Kegiatan Donor Darah di Cibuaya Karawang

Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS

Brits Hotel Karawang Resmi Jadi Hotel Partner Suar Siar Festival 2026, Hadirkan Paket VIP Eksklusif

Kenapa Warga Pribumi Karawang Susah Cari Kerja di Kotanya Sendiri?

Binrohtal Polresta Karawang: “Perubahan Polres Jadi Polresta, Diharap Membawa Berkah dan Meningkatkan Segala Kebaikan Bagi Institusi”

Mengakhiri Masa Tugas dengan Penghormatan, AKBP Fiki N. Ardiansyah Dilepas dalam Upacara Farewell Parade oleh Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto
Pos-pos Terbaru
- Sharp Class: Cara Sharp Indonesia Cetak SDM Vokasi Siap Kerja
- PHE ONWJ Dukung Kegiatan Donor Darah di Cibuaya Karawang
- Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS
- Oland PH Sibarani Serahkan Berkas Pencalonan Ketua DK PWI Jawa Barat, Kantongi Ratusan Dukungan
- Brits Hotel Karawang Resmi Jadi Hotel Partner Suar Siar Festival 2026, Hadirkan Paket VIP Eksklusif






