Nasional
Satgas TPPO Tangkap 414 Tersangka Perdagangan Orang, 1.314 Jadi Korban
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri berhasil meringkus 414 tersangka perdagangan orang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah Satgas menerima 237 laporan terkait TPPO dan 77 laporan terkait kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Sebanyak 414 tersangka itu ditangkap oleh Satgas TPPO Polri yang bergerak mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga polda jajaran mulai 5 hingga 15 Juni 2023,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut Ramadhan menyatakan, dari ratusan laporan polisi, tercatat 1.314 orang menjadi korban.
Korban terdiri atas 507 perempuan dewasa, 76 anak perempuan anak 76 orang, 707 laki-laki dewasa, dan 24 anak laki-laki.
“Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan,” ucapnya.
Berdasarkan lokasinya, ia menyebut kasus TPPO paling banyak ditemukan di lingkungan perumahan atau pemukiman dengan 129 kasus, hotel 33 kasus, dan di pelabuhan 16 kasus.
Sedangkan tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran paling banyak ditemukan pada wilayah perumahan atau pemukiman dengan 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus.
“Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni dengan membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus,” tuturnya.
Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni dengan membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus, dan penipuan 9 kasus.
Berdasarkan motifnya, ia menyebut kejahatan TPPO paling banyak dilakukan lantaran faktor ekonomi dengan 123 kasus. Selanjutnya karena faktor kesengajaan dengan 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.
Terakhir untuk kejahatan perlindungan migran, kata dia, paling banyak dikarenakan sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus. (*)

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Kesadaran Pajak, Bapenda Karawang dan Fakultas Hukum UNSIKA Sosialisasikan Opsen PKB-BBNKB
- Respons Cepat Aduan Warga yang Viral,Sipropam Polres Karawang Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Brigadir RM
- IJTI Akademi, Cetak Generasi Muda Yang Cerdas Bermedia Dan Kritis Informasi
- Jumat Berkah Tanpa Henti, Kapolres Karawang Hadirkan Kepedulian di Tengah Masyarakat
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polres Karawang Optimalkan Lahan Produktif dan Sarana Logistik







