Nasional
Satgas Pangan: Minyak Goreng Langka dan Mahal karena Ulah Spekulan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyebut penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri disebabkan oleh ulah spekulan yang menjual kembali dengan harga di atas ketentuan.
Penyebab lainnya, karena terhambatnya distribusi lantaran pelaku usaha mengurangi produksi. Selain itu, ditambah aksi pemborongan massal dan harga minyak sawit global yang melonjak tinggi membuat permasalahan semakin meluas.
“Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi aksi borong dan penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan, kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan,” kata Helmy seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (20/3/2022).
Hal ini menyebabkan terhambatnya proses distribusi sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi gejolak harga minyak sawit mentah (CPO) ke depan, Satgas Pangan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk menyiapkan regulasi yang lebih ideal dan memiliki fleksibilitas.
“Berbagai langkah stabilisasi dengan melakukan beberapa intervensi pasar telah dilakukan, karena kenaikan harga CPO yang cukup tinggi dan besarnya disparitas harga dalam negeri dengan luar negeri, tentunya langkah stabilisasi dan intervensi pasar yang melawan arus akan mengalami kesulitan karena yang dilawan mekanisme pasar nasional dan internasional,” tutur Helmy.
Helmy menjelaskan, sebelum SE Kementerian Perdagangan ditetapkan pada 16 Maret lalu, berdasarkan data Kemendag, ketersediaan minyak goreng sebenarnya mencukupi, namun keadaan di lapangan terjadi kelangkaan karena harga asli minyak goreng tergolong mahal.
Menurutnya, kenaikan harga minyak goreng ini dipicu oleh naiknya harga CPO internasional hingga 2 kali lipat dari harga sebelumnya, sehingga berdampak pada naiknya Harga Pokok Produksi (HPP).
“Ketersediaan di pasar tradisional aman walaupun harganya cukup mahal atau di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Kenaikan harga disebabkan oleh harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng meningkat, sebaliknya ketersediaan di gerai modern mengalami kekosongan karena meningkatnya permintaan karena di gerai modern sudah mengikuti HET,” jelas Helmy.
Ia berharap regulasi yang dibuat pemerintah dapat diimplementasikan dengan baik sehingga stabilisasi ketersediaan minyak goreng dapat berjalan dengan baik pula.
“Kami akan melaksanakan monitoring dan pengecekan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan distribusi, sehingga ketersediaan minyak goreng curah aman dan harga sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selanjutnya, Helmy menyakinkan Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan dapat berjalan dengan baik, serta penindakan bagi oknum atau pelaku yang terbukti bersalah. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






