Regional
Satgas Covid-19: Ganjil-genap Mobilitas Warga Bogor Dibatalkan
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Rencana penerapan ganjil genap kendaraan untuk membatasi mobilitas warga Kota Bogor menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 akhirnya dibatalkan.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat jumpa pers di Balai Kota Bogor, Kamis (25/11/2021).
“Jadi silahkan warga berwisata di Kota Bogor, tapi pastikan Anda sudah divaksin,” kata Bima dilansir Antara.
Bima menegaskan warga Kota Bogor maupun daerah sekitar boleh berkunjung ke daerahnya dengan catatan mampu menunjukkan bukti telah divaksin, berupa QR barcode Aplikasi PeduliLindungi atau bukti fisik berupa cetak sertifikat.
Warga yang belum divaksin, kata dia, tidak diperkenankan keluar dari area sekitar rumah dengan alasan apa pun untuk saling berkunjung maupun berwisata, termasuk bagi penderita penyakit bawaan atau komorbid, anak kecil, dan lainnya.
Bimamenyampaikan Satgas COVID-19 memberikan solusi warga yang belum divaksin untuk tetap bisa berpergian, yakni mendaftar untuk melaksanakan vaksinasi.
“Jadk kalau belum divaksin mau jalan-jalan di Kota Bogor, silakan divaksin dulu. Kita siapkan sentra-sentra vaksinnya,” ujar Bima.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor yang juga Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pembatalan pembatasan mobilitas warga melalui penerapan ganjil genap diganti penerapan sanksi bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi.
Sanksi yang dimaksud adalah mengantarkan warga tersebut ke sentra-sentra vaksinasi yang telah disiapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.
Ada lima cek poin yang diberlakukan Satgas COVID-19 Kota Bogor, yakni untuk para pejalan kak, yang sedang berolahraga di tempat umum, termasuk bersepeda di jalan sistem satu arah (SSA).
“Kami lebih menekankan prokes ketat, jadi kalau berhenti, parkir dan turun dari kendaraan di tempat umum atau tempat wisata, pedestrian akan kami tanya bukti vaksinnya, kalau tidak, tidak bisa,” jelasnya.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Bogor mempertimbangan untuk menerapkan pembatasan mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan setelah ada klaster sekolah dengan jumlah 24 orang positif COVID-19 tanpa gejala.
Mereka terdiri atas 10 orang guru dan 14 siswa di SDN Sukadamai 2.
Termasuk, rencana pemerintah pusat memberlakukan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (*)
Sumber: Antara


You may like

Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa

BRI Dukung Program Makan Bergizi Dalam Acara Bakti Sosial Bersama Alumni AAL 1996 ‘Moro Saka’

CFD Bareng BRI Bekasi Harapan Indah Banyak Promo Menarik

Sasar Alumni dan Calon Lulusan, BRI Bogor Dewi Sartika Laksanakan Campus Hiring Dengan Sistem Seleksi Langsung

POB Palembang Berpartisipasi dalam IOF National Championship Racing Adventure Non Winch 2025

POB Palembang Siap Meramaikan IOF National Championship di Bogor
Pos-pos Terbaru
- Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk
- Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi
- Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup
- PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang






