Regional
Satgas Covid-19: Ganjil-genap Mobilitas Warga Bogor Dibatalkan
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Rencana penerapan ganjil genap kendaraan untuk membatasi mobilitas warga Kota Bogor menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 akhirnya dibatalkan.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat jumpa pers di Balai Kota Bogor, Kamis (25/11/2021).
“Jadi silahkan warga berwisata di Kota Bogor, tapi pastikan Anda sudah divaksin,” kata Bima dilansir Antara.
Bima menegaskan warga Kota Bogor maupun daerah sekitar boleh berkunjung ke daerahnya dengan catatan mampu menunjukkan bukti telah divaksin, berupa QR barcode Aplikasi PeduliLindungi atau bukti fisik berupa cetak sertifikat.
Warga yang belum divaksin, kata dia, tidak diperkenankan keluar dari area sekitar rumah dengan alasan apa pun untuk saling berkunjung maupun berwisata, termasuk bagi penderita penyakit bawaan atau komorbid, anak kecil, dan lainnya.
Bimamenyampaikan Satgas COVID-19 memberikan solusi warga yang belum divaksin untuk tetap bisa berpergian, yakni mendaftar untuk melaksanakan vaksinasi.
“Jadk kalau belum divaksin mau jalan-jalan di Kota Bogor, silakan divaksin dulu. Kita siapkan sentra-sentra vaksinnya,” ujar Bima.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor yang juga Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pembatalan pembatasan mobilitas warga melalui penerapan ganjil genap diganti penerapan sanksi bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi.
Sanksi yang dimaksud adalah mengantarkan warga tersebut ke sentra-sentra vaksinasi yang telah disiapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.
Ada lima cek poin yang diberlakukan Satgas COVID-19 Kota Bogor, yakni untuk para pejalan kak, yang sedang berolahraga di tempat umum, termasuk bersepeda di jalan sistem satu arah (SSA).
“Kami lebih menekankan prokes ketat, jadi kalau berhenti, parkir dan turun dari kendaraan di tempat umum atau tempat wisata, pedestrian akan kami tanya bukti vaksinnya, kalau tidak, tidak bisa,” jelasnya.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Bogor mempertimbangan untuk menerapkan pembatasan mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan setelah ada klaster sekolah dengan jumlah 24 orang positif COVID-19 tanpa gejala.
Mereka terdiri atas 10 orang guru dan 14 siswa di SDN Sukadamai 2.
Termasuk, rencana pemerintah pusat memberlakukan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (*)
Sumber: Antara


You may like

BRI Dukung Program Makan Bergizi Dalam Acara Bakti Sosial Bersama Alumni AAL 1996 ‘Moro Saka’

CFD Bareng BRI Bekasi Harapan Indah Banyak Promo Menarik

Sasar Alumni dan Calon Lulusan, BRI Bogor Dewi Sartika Laksanakan Campus Hiring Dengan Sistem Seleksi Langsung

POB Palembang Berpartisipasi dalam IOF National Championship Racing Adventure Non Winch 2025

POB Palembang Siap Meramaikan IOF National Championship di Bogor

Sharp Indonesia Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas Lewat Program Sharp Class
Pos-pos Terbaru
- BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek
- Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif






