Connect with us

Regional

Sambut Tahun Baru Islam, Pemkab Karawang Membolehkan Kegiatan Pawai Obor di Tengah Pandemi Covid-19

Published

on

KARAWANG – Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 Hijriyah, masih dalam suasana Pandemi Covid-19. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak mengeluarkan edaran khusus untuk membatasi kegiatan adat ataupun tradisi pawai obor di tengah-tengah masyarakat.

Seperti diungkapkan Kabag Kesra Kabupaten Karawang, H. Abdul Matin bahwa, terpenting dari momentum 1 Muharam ini adalah esensinya, tidak perlu dirayakan dengan berlebihan apalagi sampai mengundang kerumunan banyak orang, sebab masih dalam situasi Pandemi Covid-19.

“Lebih baik, muhasabah di rumah masing-masing, baca Doa Akhir tahun sebelum waktu Shalat Maghrib dan membaca Doa Awal Tahun setelah Shalat Maghrib,” ujarnya kepada Infoka, Senin (9/8).

Matin menambahkan, meski Pemkab Karawang tak mengeluarkan edaran khusus untuk melarang kegiatan peringatan Tahun Baru Islam, tetapi pihaknya menghimbau agar Masyarakat Karawang tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes).

“Tidak ada edaran khusus, yang penting jaga dan ikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Masih Matin menambahkan, untuk kegiatan peringatan Tahun Baru Islam oleh Pemkab Karawang sendiri akan dipusatkan di Masjid Agung Karawang pada malam 1 Muharam 1443 Hijriyah, secara virtual.

“Meski undangan tidak dibatasi, tetapi pelaksanaan kegiatan bisa disiasati untuk tetap menjaga Prokes. insya Alloh dipimpin oleh Bupati atau Sekda Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement