Regional
Ridwan Kamil Usulkan Pengupahan Sesuai Masa Kerja
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan usulan untuk pengupahan buruh dan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Hal ini sebagai solusi terkait upah minimum kota atau kabupaten (UMK) di Jabar.
Artinya, kata dia, buruh dan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus mendapat honorarium di atas upah minimum.
“Jumlah tersebut dihitung menggunakan struktur skala upah sebagai pedoman menaikkan besaran gaji sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” kata Ridwan Kamil dalam siaran pers, Rabu (29/12/2021).
Pernyataan itu ia sampaikan usai menerima perwakilan serikat pekerja dan buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Dia menegaskan tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemda Provinsi Jawa Barat akan tetap taat pada PP 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.
Ridwan Kamil menuturkan, dirinya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten. Jika tidak ada usulan perubahan, maka Gubernur tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.
“Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua seratus persen sesuai PP 36,” kata Kang Emil.
Jumlah pekerja dan buruh sendiri tidak lebih dari 5 persen dari total pekerja atau buruh yang ada di Jabar.
“Sementara sisanya, yaitu 95 persen, adalah pekerja dan buruh di atas satu tahun ini yang bisa kami inovasikan,” ucapnya.
Sesuai aturan PP 36 di Jabar, lanjut dia, pihaknya menyimpulkan untuk buruh yang baru masuk tidak melanggar aturan di atasnya.
Namun, untuk pekerja dan buruh di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha dan ada kenaikan dari 3,27 persen hingga 5 persen.
“Surat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah masuk juga dan mengatakan akan mengikuti upah bagi para buruh yang lewat satu tahun,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya para pekerja dan buruh di Jabar telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate untuk mempertanyakan kebijakan upah minimum mereka.
Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menyambut baik usulan Ridwan Kamil untuk memberikan kenaikan UMK kepada para pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.
“Pak Gubernur pada prinsipnya tidak bisa merevisi SK tapi menawarkan inovasi berbentuk keputusan lain, yaitu mengenai struktur skala upah, khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun yang diatur melalui keputusan gubernur dengan pedoman range kenaikan 3,7 sampai 5 persen. Kita tentu mengapresiasi itu,” ucap Roy.
Roy pun mengaku akan menyampaikan dan mendiskusikan usulan tersebut dengan perwakilan serikat pekerja/buruh lainnya. Sambil menunggu mengenai redaksional aturan yang akan diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat.
“Dan kita akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah ini. Kita akan lihat redaksionalnya, kemudian sanksi apabila tidak dilaksanakan, kemudian mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan,” ucapnya. (*)

You may like

Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan

Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa

Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
Pos-pos Terbaru
- Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan
- Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa
- Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional







