Connect with us

Regional

Ridwan Kamil Sebut Pesantren Al Zaytun Segera Terima Sanksi, Minta Masyarakat Tak Lagi Demo

Published

on

INFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa Pesantren Al Zaytun akan segera menerima sanksi menyusul langkah pemerintah yang akan mengambil tindakan kepada pondok pesantren tersebut.

Selain itu, Ridwan Kamil juga meminta masyarakat tak lagi menggelar aksi demonstrasi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Saya meminta masyarakat tidak perlu demo-demo lagi, kita tunggu saja pengumuman resmi di hari Selasa atau Rabu yang akan disampaikan oleh pak Menkopolhukam,” kata Ridwan Kamil, Minggu (25/6/2023), seperti dilansir iNews.id.

Ia meminta masyarakat menunggu keputusan yang akan diambil oleh pemerintah pusat terkait pesantren Al Zaytun. Keputusan tersebut didasarkan atas laporan tim investigasi dari Pemprov Jabar. Dia pun berkeyakinan, keputusan tersebut sesuai harapan masyarakat.

“Seperti apa responnya, kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan insya allah sesuai dengan apa yg diharapkan oleh masyarakat secara umum,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah akan memberikan keputusan terkait Ponpes Al-Zaytun pada pekan sekarang. Keputusan tersebut setelah adanya hasil investigasi dari tim Pemprov Jabar.

“Tentang Al-Zaytun saya sudah melaporkan progres kerja dari tim investigasi yang dibentuk oleh SK gubernur Kepada menko Polhukam. Jadi kasus Al Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan nasional,” ujarnya.

Ia menyebutkan, terkait keputusan yang akan diambil pemerintah, nantinya akan diumumkan oleh Menkopolhukam di hari Selasa atau Rabu. Keputusan tersebut nantinya termasuk soal sanksi dan lainnya yang akan diberikan pemerintah.

“Arahnya ke sana (sanksi). Jadi ini bahasanya masih umum, kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan oleh pak Mahfud nanti,” kata dia.

Sesuai kewenangannya, Pemprov Jabar lanjut dia, akan ditugaskan fokus pada menjaga stabilitas, kondusifitas sosial.

Ada poin yang akan disampaikan Menkopolhukam yang pertama Bareskim akan menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat terkait potensi pasal-pasal pidana yg mungkin terjadi dalam dinamika Al Zaytun.

Kedua, Kemenag sudah siap melakukan tindakan hukum administratif karena pesantren dari bawah sampai atas, sampai MA kewenangan dan izinnya ada di Kemenag. (*)

Sumber: iNews.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement