Connect with us

Regional

Ridwan Kamil Imbau Perusahaan Bayar THR Tak Dicicil, ASN Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas

Published

on

INFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau perusahaan tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 mengingat kondisi saat ini yang memberatkan warga seperti harga kebutuhan bahan pokok yang mengalami kenaikan. Hal ini berlaku bagi semua perusahaan di Jawa Barat.

“THR tentu harus sesuai aturan, tidak boleh dilama-lama, itu haknya. Termasuk saya minta perusahaan-perusahaan ya tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda lagi, dengan situasi kenaikan harga-harga dan lain sebagainya,” kata Ridwan Kamil, Senin (18/4/2022).

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengatakan bagi ASN di Pemprov Jabar segera diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia juga melarang penggunaan mobil dinas dan kendaraan operasional dinas lainnya untuk mudik atau pulang ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah nanti.

“Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik, dengan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah, itu nanti laporkan,” tuturnya.

Dengan adanya larangan tersebut, Ridwan Kamil berharap pada momentum arus mudik tahun ini tak ada lagi mobil dinas yang pelat nomor merah dicat warna hitam.

“Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya,” kata dia. (*)