Regional
Respon Keluhan Masyarakat, Dinas PUPR Karawang Lakukan Perbaikan Jalan Rusak
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang memperbaiki jalan rusak di sepanjang Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Nagasari Karawang Barat.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang Dedi Ahdiat mengatakan bahwa ini merupakan respon dari kelurahan masyarakat.
“Karena banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya jalan yang rusak, karena itu, kami merespon keluhan tersebut dengan melakukan perbaikan, meskipun ini awal anggaran, kami berupaya agar jalan bisa digunakan masyarakat dengan nyaman dan mengurangi potensi kecelakaan,” katanya, Kamis (19/1/2023).
Dia, mengatakan Jalan Arif Rahman Hakim setiap hari selalu ramai oleh pengendara berlalu-lalang. Namun, kondisi jalan yang rusak tentu menjadi ketidaknyamanan bagi para pengguna jalan.
“Sehingga perlu perbaikan sekaligus meminimalisir terjadinya kecelakaan karena kondisi jalan yang berlubang,” katanya. (*)

You may like

Kontribusi Nyata Polsek Klari Terhadap Peningkatan Serta Memperkuat Ketahanan Pangan

UNSIKA Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026, Dorong Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa

Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal

Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
Pos-pos Terbaru
- Kontribusi Nyata Polsek Klari Terhadap Peningkatan Serta Memperkuat Ketahanan Pangan
- HUT Kota Palembang ke-1343, Diskominfo Gelar Lomba Gaplek dan E-Sport Antar Pegawai-Media
- UNSIKA Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026, Dorong Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa
- Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal
- Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara







