Connect with us

Nasional

Resmi! Harga Pertamax Naik di 34 Provinsi Jadi Rp 12.500-Rp 13.000 Per Liter

Published

on

INFOKA.ID – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter dari sebelumnya sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter.

Sebelumnya Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax di 16 provinsi. Namun tidak berselang lama, Pertamina merilis kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi.

Sementara itu, untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter. Adapun porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen, sementara porsi konsumsi Pertamax sebesar 14 persen.

“Hal ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau,” ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp 16.000 per liter.

Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.

Menurutnya, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Oleh sebab itu kata dia. harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.

“Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” imbuh dia.

Irto mengatakan, dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.

“Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Adapun kenaikan harga beragam di masing-masing wilayah atau provinsi berkisar Rp 3.500-Rp 3.600 per liter. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement