Regional
Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan 16 Situs Judi Online, Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap kakak beradik yang menjadi agen rekrutmen selebgram untuk mempromosikan situs judi online di media sosial.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua tersangka itu adalah WR (25) dan adiknya ER (22). Mereka merekrut sedikitnya 70 selebgram di Jabodetabek untuk mempromosikan belasan situs judi online.
“Kakak beradik ini merekrut selebgram-selebgram untuk mempromosikan situs judi online,” kata Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (28/6/2024).
Ia mengatakan, jumlah situs judi online yang mereka promosikan mencapai 16 situs yakni zaraplay, indosultan88, byond88, cnd88, megabath, sukabet slot, slotvio77, bintang189, gubernur toto, awp slot, akai slot, hens slot, yuk69, baba189, namislot, dan dora77.
Bismo mengungkapkan, WR telah bekerja merekrut para selebgram dari tahun 2022. Dibantu oleh sang adik, ER, keduanya kemudian mencari selebgram yang telah memiliki followers di atas 10.000 untuk mempromosikan situs judi online.
Kedua tersangka menawarkan uang antara Rp 500.000 sampai Rp 1.500.000 kepada para selebgram yang direkrutnya untuk satu kali posting iklan situs judi online.
“Dari aksinya ini, Tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram tersebut per posting itu Rp 150-200 ribu. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Bismo menjelaskan, awalnya tersangka WR dihubungi oleh seseorang yang bernama H dari situs judi online. Kemudian disuruh untuk mencari talent agent (selebgram) di instagram dengan jumlah followers di atas 10.000.
“Lalu ia membuat 15 akun palsu di instagram dengan menggunakan foto profil wanita-wanita cantik dan menarik untuk membuat percaya selebgram lainya supaya mengiklankan situs judi online tersebut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop dan komputer, belasan handphone berbagai merek, serta sejumlah kartu atm.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kita juga sudah minta situs-situs tersebut untuk diblokir termasuk nomor rekening yang digunakan untuk transaksi,” tandasnya. (*)

You may like

BRI Dukung Program Makan Bergizi Dalam Acara Bakti Sosial Bersama Alumni AAL 1996 ‘Moro Saka’

CFD Bareng BRI Bekasi Harapan Indah Banyak Promo Menarik

Sasar Alumni dan Calon Lulusan, BRI Bogor Dewi Sartika Laksanakan Campus Hiring Dengan Sistem Seleksi Langsung

POB Palembang Berpartisipasi dalam IOF National Championship Racing Adventure Non Winch 2025

POB Palembang Siap Meramaikan IOF National Championship di Bogor

Sharp Indonesia Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas Lewat Program Sharp Class
Pos-pos Terbaru
- Karawang Terapkan Sistem Digital dalam Rotasi Kepala Sekolah, Berbasis Manajemen Talenta
- Rotasi 561 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Aep Syaepuloh: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah!
- Club Volleyball T.B Wallet Merah Siap Berlaga Di Ajang Open Tournamen 2026 Fathir Cup
- Polres Karawang Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
- Muspika Kecamatan Pedes Karawang Gelar Minggon Rutin, Bahas Kebersihan Sampah







