Regional
PUSTAKA: Kasus Pelecehan Seksual Anak Tidak Bisa Didamaikan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) mengapresiasi Polres Karawang yang tetap memproses seorang Office Boy (OB), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 10 siswa SD di Karawang. Kendati kabarnya ada upaya perdamaian, akan tetapi tidak bisa menghentikan perkara yang sedang berjalan.
“Tidak ada kata perdamaian dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Jadi langkah tepat Polres Karawang dan berdasar hukum, kasus pelecehan seksual terhadap anak SD tetap diproses,” kata Dian Suryana dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Dijelaskan, tidak bisa dilakukannya upaya perdamaian dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kecuali terhadap pelaku Anak.
Bahkan kalaupun orangtua siswa tersebut tidak membuat laporan, kasus tersebut tetap bisa diproses. Karena pelecehan seksual terhadap anak dikualifisir sebagai delik biasa. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS.
“Meskipun OB tersebut sekarang sudah dipecat, tidak memberikan konsekuensi hukum apa-apa terhadap proses hukum. Apalagi tentang penghentian perkara,” ujarnya.
Namun ditegaskan, kasus pelecehan seksual terhadap 10 anak SD di Karawang jangan hanya dibaca di hilir sebatas tentang penegakan hukum wilayah kepolisian (yudikatif).
Akan tetapi, harus dijadikan evaluasi oleh eksekutif (pemda) dan legislatif (DPRD) dengan merumuskan kebijakan yang holistik dalam konteks pencegahan atau mitigasi pelecehan seksual, termasuk pencegahan pelecehan seksual dalam ranah pendidikan.
Apalagi, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.
“Ini momentum yang tepat dalam rangka mitigasi pelecehan seksual, utamanya di ranah pendidikan. Karena kejadian dugaan pelecehan terhadap 10 SD membuat resah para orangtua yang lain. Jangan sampai eksekutif dan legislatif abai terhadap persoalan ini,” tegasnya. (adv)

You may like

Jalur Baru Rengasdengklok Tanjungpura Mau Dibuka

Kapolres Karawang Hadiri Panen Raya Jagung dan Groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri

Usai Panen 28 Ton, Polres Karawang Siapkan 27 Hektare Kebun Jagung Baru

Polres Karawang tanam jagung di lahan sekitar 2,7 hektare

Dukung Program Presiden, Kapolres Karawang Panen Raya Jagung Bareng Petani

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Panen raya Jagung Secara Serentak
Pos-pos Terbaru
- Jalur Baru Rengasdengklok Tanjungpura Mau Dibuka
- Kapolres Karawang Hadiri Panen Raya Jagung dan Groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri
- Usai Panen 28 Ton, Polres Karawang Siapkan 27 Hektare Kebun Jagung Baru
- Polres Karawang tanam jagung di lahan sekitar 2,7 hektare
- Dukung Program Presiden, Kapolres Karawang Panen Raya Jagung Bareng Petani







