Connect with us

Regional

PUSTAKA: Kasus Pelecehan Seksual Anak Tidak Bisa Didamaikan

Published

on

KARAWANG – Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) mengapresiasi Polres Karawang yang tetap memproses seorang Office Boy (OB), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 10 siswa SD di Karawang. Kendati kabarnya ada upaya perdamaian, akan tetapi tidak bisa menghentikan perkara yang sedang berjalan.

“Tidak ada kata perdamaian dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Jadi langkah tepat Polres Karawang dan berdasar hukum, kasus pelecehan seksual terhadap anak SD tetap diproses,” kata Dian Suryana dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Dijelaskan, tidak bisa dilakukannya upaya perdamaian dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kecuali terhadap pelaku Anak.

Bahkan kalaupun orangtua siswa tersebut tidak membuat laporan, kasus tersebut tetap bisa diproses. Karena pelecehan seksual terhadap anak dikualifisir sebagai delik biasa. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS.

“Meskipun OB tersebut sekarang sudah dipecat, tidak memberikan konsekuensi hukum apa-apa terhadap proses hukum. Apalagi tentang penghentian perkara,” ujarnya.

Namun ditegaskan, kasus pelecehan seksual terhadap 10 anak SD di Karawang jangan hanya dibaca di hilir sebatas tentang penegakan hukum wilayah kepolisian (yudikatif).

Akan tetapi, harus dijadikan evaluasi oleh eksekutif (pemda) dan legislatif (DPRD) dengan merumuskan kebijakan yang holistik dalam konteks pencegahan atau mitigasi pelecehan seksual, termasuk pencegahan pelecehan seksual dalam ranah pendidikan.

Apalagi, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.

“Ini momentum yang tepat dalam rangka mitigasi pelecehan seksual, utamanya di ranah pendidikan. Karena kejadian dugaan pelecehan terhadap 10 SD membuat resah para orangtua yang lain. Jangan sampai eksekutif dan legislatif abai terhadap persoalan ini,” tegasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement