Regional
Pustaka Desak Debt Collector Bank Emok yang Cabuli Anak Nasabah Dikebiri
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mendesak debt collector bank emok tersangka pencabulan anak di bawah umur di Karawang supaya dihukum maksimal dan kebiri.
Pasalnya tersangka sudah melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak dua kali, sehingga bisa dijadikan pertimbangan untuk pemberatan hukuman.
“Pustaka mendesak supaya tersangka dihukum kebiri. Karena ini merupakan perbuatan berlanjut (concursus). Supaya jadi efek jera. Apalagi jika korbannya penyandang disabilitas atau akibat perbuatan tersangka menyebabkan trauma berkepanjangan, tak ada alasan untuk tidak dihukum penjara maksimal dan kebiri,”ujar Dian Suryana, Direktur Pustaka, Kamis (6/7/2023).
Ditegaskan, desakan kebiri Pustaka bukan tanpa dasar. Selain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, juga sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang karena beratnya hukuman. Apalagi data kekerasan perempuan dan anak di Karawang pada tahun 2022, yang di dalamnya termasuk kejahatan seksual mengalami peningkatan.
“Peningkatan kasus bisa jadi salah satu indikator belum optimalnya peran pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah dan belum efektifnya penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang menjadi korban pencabulan oleh seorang penagih bank emok berinisial DA (22). Pelaku DA melancarkan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 2 kali.
Akibat perbuatannya, DA sudah meringkuk di dalam jeruji besi. Tersangka DA disangkakan Pasal 81 dan 82 tentang Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (red)

You may like

Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51

Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif

Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung

FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN

Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN







