Connect with us

Regional

Pungutan Rp10 Ribu Buat Laminating SKD Dibantah Disdikpora Karawang

Published

on

KARAWANG – Adanya informasi pungutan Rp10 ribu buat laminating SKD langsung dibantah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

Disdikpora menyatakan tidak ada biaya laminating untuk penerbitan Surat Keterangan Dinas (SKD) bagi guru honorer di Kabupaten Karawang.

Hal itu dikatakan Kasi Kurikulum Bidang SD Disdikpora Kabupaten Karawang, DR Musa, saat dikonfirmasi mengenai biaya untuk laminating SKD.

“Tidak ada. Kewajiban Disdik hanya menyampaikan file elektronik. Pencetakan dan pelaminatingan diberikan pada pribadi,” kata Musa saat dihubungi Infoka, Kamis (19/8/2021).

Dijelaskannya, Dinas pendidikan hanya mengeluarkan file, yang dimana file tersebut akan dikirimkan ke masing masing kepala sekolah untuk selanjutnya bisa dibagikan.

“Disdikpora hanya mengeluarkan SKD dlm file elektronik saja yang pencetakannya bisa secara mandiri atau boleh dilakukan ops sekolah masing-masing atau Opk dgn sukarela. Ini sdh diatur sejak februari 2021. Demikian,” terangnya.

Lebih rinci Musa mengungkapkan, dalam surat Disdikpora nomor 420.1/254/Disdikpora perihal persiapan penerbitan SKD-2021 terkait penjelaskan pelaksanaanya terdapat dalam point 7.

“Penginputan data baru dan penyampaian SKD-2021 dilakukan secara daring dengan menggunakan format PDF ke email Panitia Penerbitan SKD-2021 dan balasan dikirim ke
email aktif sekolah masing-masing atau WA (Whatsapps) kepala sekolah/satdik, sehingga bisa dilaksanakan secara cuma-cuma/tidak berbayar, cepat dan mudah diakses, karena
merupakan bentuk pelayanan dasar Disdikpora Kabupaten Karawang,” jelasnya. (red)