Connect with us

Regional

Puluhan Warga Penggarap di Lahan Ex Ertufacht Pasir Carolina Tuntut Bupati Purwakarta Cabut Ijin Lokasi Tahun 2011

Published

on

PURWAKARTA – Puluhan Kepala Keluarga (KK) yang menjadi penggarap di lahan tanah negara Ex Hak Ertifcaht Pasir Carolina meminta perlindungan hukum kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang diperlakukan sewenang-wenang oleh calon investor PT Lifelon Jaya Makmur, Tjin Ferry.

Selain itu, para penggarap juga menuntut bupati agar membatalkan SK Bupati Purwakarta nomor 503/Kep.505-BPMPTSP/2011 yang menjadi landasan pihak pengusaha dalam menekan warga penggarap.

Hal tersebut disampaikan salah seorang penggarap Kusmulyadi yang didampingi anggota Watch Relation of Corruption (WRC), Heri kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).

Menurut warga, persoalan lahan garapan itu muncul berawal dari terbitnya surat keputusan bupati nomor 503/Kep.505-BPMPTSP/2011.

Dikeluarkannya SK Bupati Purwakarta tahun 2011 yang merupakan ijin lokasi menjadi dasar pihak investor untuk mengambil alih lahan garapan yang sudah dikuasai warga selama puluhan tahun.

Rencananya, kata Kusmulyadi, PT Lifelon Jaya Makmur mengantongi ijin lokasi seluas 100.000 M2 untuk pembangunan pabrik pipa paralon (PVC) di lahan tanah negara Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina di Kampung Cisalak tanah negara Ex Hak Ertifcaht Pasir CarolinaRT 016/006 dan Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Menurutnya, oleh pihak investor ijin lokasi yang dikeluarkan Bupati Purwakarta tahun 2011 itu dijadikan bukti kepemilikan lahan, sementara wara sudah puluhan tahun menjadi penggarap di lahan tersebut.

“Bupati Purwakarta saat itu mengira lahan negara Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina itu lahan kosong tidak ada warga yang menggarapnya,” ujar Kusmulyadi.

Setelah mengantongi ijin lokasi tersebut, pihak investor begitu saja mengusir warga yang puluhan tahun menjadi penggarap.

“Pihak investor memang memberikan uang pengganti sebesar antara Rp 3 sd Rp 15 juta berikut lahan pengganti seluas 100 meter persegi yang berada di lahan belakang tanah tersebut,” kata Kusmulyad yang mengaku memiliki 3.000 meter persegi tanah garapan.

Sementara itu, Heri perwakilan dari Watch Relation of Corruption (WRC) mengatakan pihaknya akan tetap memperjuangkan warga penggarap dalam memperjuangkan haknya.

“Kasihan dong warga sudah memiliki SPPT dan surat garap selama puluhan tahun diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak perusahaan,” katanya. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement