Connect with us

Regional

Proyek Pengurugan Diduga Belum Kantongi Izin, DLHK Bakal Sidak ke Tanjungmekar

Published

on

KARAWANG – Aktivitas proyek pematangan lahan atau pengurugan tanah di sebuah lokasi, tepatnya di Jalan Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, diduga belum lengkapi perizinan atau dokumen, terutama dokumen lingkungan.

Iwan, yang mengaku petugas checker di lapangan mengatakan, tidak mengetahui ihwal kelengkapan dokumen lingkungan pematangan lahan. Dirinya hanya ditugasi pemilik untuk mengecek mobil yang datang membawa tanah merah untuk mengarug lahan.

“Coba saja hubungi Pak Hariri,” ucapnya sambil memberikan nomor HP Hariri, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Hariri ketika dikonfirmasi permasalahan dokumen lingkungan pematangan lahan tersebut kembali melempar jawaban, bahwa yang mengetahui hal itu adalah pemiliknya langsung yang kini sedang berada di Singapore.

“Afwan (maaf.Red), saya hanya petugas pengurugan. Adapun izin itu yang punya lahan bos saya, coba nanti saya komunikasi,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Muhana mengatakan, setiap usaha atau kegiatan harus dilengkapi oleh dokumen lingkungan, baik itu amdal, UKL-UPL maupun SPPL.

“Sebelum pra konstruksi (pematangan lahan.Red) dokumen lingkungan itu harus sudah ada,” tegasnya, Selasa (26/7/2022).

Pihaknya pun mengaku berdasarkan informasi tersebut akan mendatangi lokasi untuk mengkonfirmasi kelengkapan dokumen lingkungan.

“Kami akan sidak secepatnya ke lapangan,” tutupnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement