Regional
Pro-Kontra Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dinilai Masih Dapat Duduki Jabatan Sipil dengan Syarat
Published
11 bulan agoon
By
Redaksi
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) turut menyorot tajam putusan tersebut.
Ketua PBHI, Julius Ibrani mengatakan penempatan anggota kepolisian di luar institusi dinilai tetap sah asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Polri.
Ia menilai putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa atau tidak dengan penugasan dari Kapolri yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002. “Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengundurkan diri,” kata Julius kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Julius menjelaskan penugasan anggota Polri aktif di kementerian/lembaga, badan atau direktorat dinilai tetap sah.
Keabsahan itu menurut Julius dengan dasar penugasan masih termasuk dalam tupoksi Polri yang diatur oleh UU. “Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri,” imbuhnya.(rls)

You may like

Sharp Perluas Party Speaker, Hadirkan Phantom Series dan Core Blast Series untuk Beragam Gaya Hidup Konsumen

Sharp Gebrak Pasar TV 4K dengan JL5500I dan JJ5000I, Hadirkan Warna Lebih Kaya, Gaming Lebih Seru, dan Hiburan Lebih Cerdas

Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun

Polri Didorong Perkuat Pengawasan Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Sharp Class: Cara Sharp Indonesia Cetak SDM Vokasi Siap Kerja

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Pos-pos Terbaru
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!
- Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah






