Regional
Pro-Kontra Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dinilai Masih Dapat Duduki Jabatan Sipil dengan Syarat
Published
9 bulan agoon
By
Redaksi
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) turut menyorot tajam putusan tersebut.
Ketua PBHI, Julius Ibrani mengatakan penempatan anggota kepolisian di luar institusi dinilai tetap sah asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Polri.
Ia menilai putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa atau tidak dengan penugasan dari Kapolri yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002. “Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengundurkan diri,” kata Julius kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Julius menjelaskan penugasan anggota Polri aktif di kementerian/lembaga, badan atau direktorat dinilai tetap sah.
Keabsahan itu menurut Julius dengan dasar penugasan masih termasuk dalam tupoksi Polri yang diatur oleh UU. “Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri,” imbuhnya.(rls)


You may like

Sharp Class: Cara Sharp Indonesia Cetak SDM Vokasi Siap Kerja

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c Terbaru

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Samsung Galaxy S26 Ultra Memberikan Perlindungan Privasi Terbaik

Rayakan 56 Tahun di Indonesia, Sharp Lovers Day GIGA Fest 2026 Hadirkan 56 Hadiah Spektakuler
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya






