Connect with us

Regional

Pria Terlilit Utang yang Rekayasa Kecelakaannya demi Asuransi di Bekasi Menyerahkan Diri

Published

on

INFOKA.ID – Pelaku yang merekayasa jadi korban tabrak lari demi klaim asuransi, Wahyu Suhada akhirnya menyerahkan diri.

Wahyu yang terlilit utang hingga miliaran rupiah ini menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Kamis (9/6/2022).

“Yang bersangkutan telah menyerahkan diri, bukan ditangkap. Kondisinya dalam keadaan baik dan sehat. Yang bersangkutan mendatangi langsung Mapolsek Cikarang Pusat,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, usai merekayasa kecelakaan lalu lintas, Wahyu melarikan diri. Kemudian setelah rekayasanya terbongkar, Wahyu mencoba bersembunyi di salah satu tempat di Kabupaten Bogor.

“Yang bersangkutan sendiri yang datang. Dengan demikian saya nyatakan status DPO Wahyu dicabut karena yang bersangkutan sudah menyerahkan diri dan sudah diamankan, sekarang dalam proses pemeriksaan di Polsek Cikarang Pusat,” ucap dia.

Selanjutnya, Wahyu akan menjalani pemeriksaan atas perbuatannya yang mengarang kejadian kecelakaan lalu lintas di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 4 Juni 2022 dini hari lalu.

Disebutkan, Wahyu tengah mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX 150 bernomor polisi F 6058 FHB. Dia berkendara bersama temannya Abdil (37).

Kemudian keduanya ditabrak sebuah mobil Toyota Fortuner yang lantas melarikan diri. Wahyu disebutkan terpental ke sungai bersama sepeda motornya, sedangkan Abdil terkapar di jalan raya dengan luka di beberapa bagian tubuhnya.

Kecelakaan itu lantas dilaporkan Dena Surya Kusuma (25) ke Mapolsek Cikarang Pusat.

Namun, di tengah proses penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan dalam kecelakaan tersebut. Pendalaman pun dilakukan dengan menginterogasi para saksi, termasuk Dena sebagai pelapor dan Asep yang berperan menolong korban Abdil.

Dari hasil interogasi, dugaan kecelakaan itu bohong makin menguat. Para saksi akhirnya mengaku bahwa kecelakaan itu hanya rekayasa yang disutradarai Wahyu. Rekayasa itu telah direncanakan sedemikian rupa dengan tujuan untuk mencairkan dana asuransi.

“Mereka sudah merencanakan dan merancang sedemikian rupa kejadian ini, sebulan sebelumnya di daerah Bogor. Mereka semua ini saling berteman,” kata Gidion.

Dalam pemeriksaan, kecelakaan itu direkayasa oleh Wahyu karena dirinya terjerat hutang yang mencapai Rp 3 miliar. Untuk membayar hutangnya tersebut, Wahyu lantas mengarang kecelakaan lalu lintas dengan dirinya sebagai korban hanyut dan meninggal dunia. Wahyu pun mengajak teman-temannya agar opera sabun itu berhasil.

“Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik, kemudian data-data lapangan oleh Polsek Cikarang Pusat dan Satlantas Polres Metro Bekasi, menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin tidak benar. Kenapa mereka menginisiasi melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi,” ucap Gidion.

Atas kejadian yang direkayasa tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement