Regional
Pria Ini Ditangkap Hendak Selundupkan Sabu ke Rutan Polres Karawang
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Usai aksi nekadnya menyeludupkan narkoba jenis sabu digagalkan propam Polres Karawang, kini, Deby Yuliana Rahman alias Eby (25) warga Dusun Cikalong, Desa Cikalong sari, Kecamatan Jatisari harus meringkuk bersama rekannya di rutan Polres Karawang.
DYR yang dijanjikan mendapat upah Rp 250 ribu untuk mengantarkan narkoba jenis sabu ke Rutan Mapolres Karawang, Senin (12/4/21) pukul 19.30 wib. Akhirnya dibekuk petugas Propam.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba, AKP Aji Setiaji melalui Kanit Idik I, Ipda Cepi Ida Mail. Tersangka Deby diamankan di depan Pos Penjagaan Polres Karawang, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur.
” Dari hasil pemeriksaan, tersangka di upah Rp 250 ribu untuk antarkan barang haram tersebut ke salah seorang tersangka di Rutan Mapolres Karawang,” kata Cepi saat ditemui diruangannya, Senin (3/5/21).
Cepi mengatakan, dari tangan tersangka mengamankan barang bukti sabu dua plastik hitam seberat 11,6 gram disimpan di dalam diodoran. Yang rencananya barang haram tersebut akan diserahkan ke dalam rutan Mapolres Karawang.
Lanjut Cepi, penangkapan tersangka ini berdasarkan kecurigaan salah seorang anggota propam mencurigai gerak geriknya saat masuk ke dalam Mapolres Karawang. Kemudian anggota propam memberhentikan terlebih dahulu tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadap badan & barang miliknya.
“Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 botol bekas diodoran yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening yang didalamnya masing-masing berisikan sabu. Serta ponsel yang digunakan berkomunikasi untuk mendapatkan sabu, setelah diinterogasi mengaku mendapatkan Narkotika sabu-sabu tersebut atas perintah dari Opik (Belum tertangkap),” ujar Cepi.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, tersangka Deby dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (adv)

You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







