Regional
Praktisi: Pemerintah Hanya Mampu Mendengar Bisikan Konglomerat
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang ramai diperbincangkan belakangan ini di Kabupaten Karawang.
Rancangan RTRW tersebut diduga sarat kepentingan mafia bisnis yang hendak merampas kedalutan hak atas ruang dan wilayah rakyat.
“Disini terjadi persekongkolan pembuatan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang dinamakan RTRW atas dasar selera pemodal,” ungkap praktisi Hilman Tamimi, Direktur LBH Cakra Indoensia, Selasa (30/3/2021).
Sebab, menurut Hilman, dalam setiap pembahasan RTRW baik wilayah-wilayah strategis dalam suatu kabupaten atau kota tak luput dari ikut campur tangan pemodal dengan cemgkraman kapitalnya. Terlebih wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata ruang dan wilayah ditingkat kabupaten telah dikebiri pasca diundangkannya UU Cipta kerja.
Hilman berpendapat, salah satu yang diatur adalah mengenai wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Adapun yang dimaksud dengan pemerintah pusat adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri.
“Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Demikian bunyi Pasal 9 ayat 1dalam UU Omnibus Law Ciptaker,” jelasnya.
Dari data yang diterima plot wilayah tambang karst seluas kurang lebih 700 hektar yang konsekuensinya akan diberikan kepada korporasi nasional.
Hilman menjelaskan, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mempunyai kemampuan listening skill yang baik. Mampu Mendengarkan suara rakyat tidak begitu saja mengenyampingkan keterlibatannya.
“Jelas disini pemerintah hanya bisa mendengarkan bisikan konglomerat ketibang jeritan rakyat,” tegas Hilman.
Begitu pula dengan rencana penggunaan daerah resapan air untuk perluasan kawasan industri di Desa Kutamaneuh dan Desa Kutalanggeung, Kecamatan Tegalwaru, seluas 700 hektar sebagaimana yang sejak tiga tahun lalu telah dimohon korporasi.
“Dari rencana peruntukan RTRW tersebut jika benar terjadi, pada akhir lagi-lagi pemodallah yang berdaulat atas kekuasaan wilayah dan ruangnya,” terangnya. (red)

You may like

Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan

Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga

District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang
Pos-pos Terbaru
- Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan
- Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa
- Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional







