Connect with us

Regional

Praktisi: Pemerintah Hanya Mampu Mendengar Bisikan Konglomerat

Published

on

KARAWANG – Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang ramai diperbincangkan belakangan ini di Kabupaten Karawang.

Rancangan RTRW tersebut diduga sarat kepentingan mafia bisnis yang hendak merampas kedalutan hak atas ruang dan wilayah rakyat.

“Disini terjadi persekongkolan pembuatan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang dinamakan RTRW atas dasar selera pemodal,” ungkap praktisi Hilman Tamimi, Direktur LBH Cakra Indoensia, Selasa (30/3/2021).

Sebab, menurut Hilman, dalam setiap pembahasan RTRW baik wilayah-wilayah strategis dalam suatu kabupaten atau kota tak luput dari ikut campur tangan pemodal dengan cemgkraman kapitalnya. Terlebih wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata ruang dan wilayah ditingkat kabupaten telah dikebiri pasca diundangkannya UU Cipta kerja.

Hilman berpendapat, salah satu yang diatur adalah mengenai wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Adapun yang dimaksud dengan pemerintah pusat adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri.

“Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Demikian bunyi Pasal 9 ayat 1dalam UU Omnibus Law Ciptaker,” jelasnya.

Dari data yang diterima plot wilayah tambang karst seluas kurang lebih 700 hektar yang konsekuensinya akan diberikan kepada korporasi nasional.

Hilman menjelaskan, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mempunyai kemampuan listening skill yang baik. Mampu Mendengarkan suara rakyat tidak begitu saja mengenyampingkan keterlibatannya.

“Jelas disini pemerintah hanya bisa mendengarkan bisikan konglomerat ketibang jeritan rakyat,” tegas Hilman.

Begitu pula dengan rencana penggunaan daerah resapan air untuk perluasan kawasan industri di Desa Kutamaneuh dan Desa Kutalanggeung, Kecamatan Tegalwaru, seluas 700 hektar sebagaimana yang sejak tiga tahun lalu telah dimohon korporasi.

“Dari rencana peruntukan RTRW tersebut jika benar terjadi, pada akhir lagi-lagi pemodallah yang berdaulat atas kekuasaan wilayah dan ruangnya,” terangnya. (red)