Regional
Praktisi Hukum Sebut Indogrosir Karawang Bisa Dilaporkan Atas Dugaan Perbuatan Kejahatan
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Indogrosir Karawang apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa saja terancam dengan sanksi pidana penjara dan atau sanksi denda.
Hal itu disampaikan oleh Akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang sekaligus seorang praktisi hukum, Gary Gagarin Akbar kepada awak media, Minggu (24/3/2024).
Menurut Gary, di dalam UU Ketenagakerjaan ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan jika menerima siswa untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Dalam Pasal 70 ayat 1 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
“Sementara di ayat 2 berbunyi anak yang dimaksud paling sedikit berumur 14 tahun,” ujarnya.
Gary menambahkan, kemudian dipertegas kembali pada Pasal 71 UU Ketenagakerjaan bahwa pengusaha yang mempekerjakan anak wajib memenuhi persyaratan:
a. Di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali
b. Waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari
c. Kondisi dan lingkungan kerja tidak menganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah.
“Jika melihat ketentuan Pasal 71 tersebut di atas, itu bersifat kumulatif dan bukan alternatif artinya seluruh syarat itu harus terpenuhi secara keseluruhan. Begitupun juga ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 ayat 2 UU Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Kemudian jika dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Indogrosir Karawang, Gary mengatakan, maka perlu dipertanyakan status anak tersebut apakah dalam status hubungan kerja atau status melaksanakan PKL.
“Karena pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus membuat hubungan kerja yang jelas dan si anak harus menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi jika si anak tersebut statusnya PKL maka tidak ada kewajiban perusahaan memberikan upah,” tegasnya yang juga Ketua LBH DPP LSM Laskar NKRI tersebut.
Ia pun menegaskan, sekarang tinggal dilihat hasil temuan di lapangan seperti apa, kalau memang ada anak yang bekerja sampai malam hari apalagi dia berstatus sebagai siswa PKL maka pengusaha dapat berpotensi dikenakan sanksi sesuai UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Hal ini dikarenakan pengusaha dilarang mempekerjakan anak sampai malam hari dan hanya diperbolehkan maksimal 3 jam perhari serta tidak mengganggu waktu sekolah,” terangnya.
Masih Gary menambahkan, sanksi yang potensi diterima Indogrosir bisa dilihat dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja yang menyatakan barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, 69 ayat (2), dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
“Dalam hal ini Pemerintah Daerah harus segera menindaklanjuti temuan ini karena agar pengusaha dapat menjalankan aturan yang berlaku. Karena ini ada kaitan dengan siswa PKL maka penanganannya juga perlu melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan. Kita juga perlu pertanyakan sejauh mana kontrol pemerintah terhadap permasalahan ini,” kata Gary.
Sambung masih Gary menambahkan, pihak Indogrosir Karawang bisa dilaporkan ke APH karena bisa dianggap suatu kejahatan.
“Dalam konteks UU Ketenagakerjaan itu diklasifikasikan sebagai suatu kejahatan dan bukan pelanggaran,” pungkasnya. (cho)

You may like

Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal

Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus

Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal
- Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
- Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya
- DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung







