Nasional
Polri Siapkan Pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polri akan menyiapkan pengawalan dan mempersiapkan pengamanan Pilkada dan Pemilu 2024 meliputi anggaran, jumlah personel, serta sarana dan prasarana.
“Tentu Polri akan merencanakan dan mempersiapkan anggaran, personel, sarpras (sarana dan prasarana), cara bertindak untuk mengantisipasi potensi gangguan-gangguan pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada 2024,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dilansir Antara, Selasa (24/5/2022).
Persiapan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajarannya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5).
Menurut dia, setiap tahapan pemilu seperti yang disampaikan oleh anggota KPU memiliki potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat yang berbeda-beda dengan eskalasi yang juga beda-beda.
Untuk itu, seperti disampaikan Kapolri usai audiensi dengan anggota KPU RI bahwa Polri perlu persiapkan pengamanan lebih awal.
“Tujuannya agar seluruh penahapan Pemilu 2024, baik pilpres, pileg, maupun pilkada, dapat berjalan dengan aman, lancar, demokratis, dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan bahwa Polri bakal menggelar Operasi Mantap Brata secara berjenjang mulai dari tingkat Mabes Polri sampai tingkat polres jajaran.
Operasi Mantap Brata ini dalam rangka pengamanan seluruh rangkaian penahapan Pemilu 2024. Waktu pelaksanaan operasi ini diputuskan setelah rapat dengan Komisi II DPR RI terkait dengan penahapan pemilu.
Ia mengatakan bahwa Polri juga bekerja sama atau bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti TNI, penyelenggara pemilu, dan pemda,” kata Dedi. (*)
Sumber: Antara


You may like

Polri Didorong Perkuat Pengawasan Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!
Pos-pos Terbaru
- Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang
- Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa
- Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner
- Ketum IKA-MUBA Apriyadi Mahmud Rancang Program Permodalan UMKM Bareng OJK
- NasDem Gelar ‘Run for Change 2026’ di Karawang, Kategori 5K dan 10K Gratis!






