Nasional
Polri Sebut Terjadi 2.908 Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Operasi Lilin 2023
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polri mencatat terdapat 2.908 kecelakaan lalu lintas saat Operasi Lilin 2023 berlangsung. Dari 2.908 peristiwa, terdapat 432 orang meninggal dunia, 379 orang luka berat, dan 3.671 orang luka ringan.
“Sebanyak 2.908 kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi,” ungkap kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kamis (4/1/2024).
Sementara untuk gangguan kamtibmas, jelas Erdi, terjadi kejahatan 11.476 kasus. Sementara untuk pelanggaran 378 kasus. Bencana 227 kejadian, gangguan kamtibmas 1.639 kejadian dan kasus menonjol 61 kejadian.
Meski demikian, Erdi menilai masyarakat melakukan aktivitas dalam keadaan aman, tertib dan terkendali selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Selain itu, sebanyak 287.032 kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta melalui Gerbang Tol Cikampek Utama pada periode yang sama.
“Volume arus lintas yang keluar Jakarta melalui GT Cikampek Utama arah TransJawa ada 368.994 kendaraan. Kemudian untuk yang masuk ke DKI Jakarta melalui GT Cikampek Utama ada 287.032 kendaraan,” ucap Erdi.
Tak hanya itu, Erdi menyebut 392.067 kendaraan yang keluar ke Jakarta melalui GT Kalihurip Utama arah Bandung. Sedangkan, ada 358.260 kendaraan yang masuk ke Jakarta melalui GT Kalihurip Utama.
“Kemudian untuk arus lalu lintas kendaraan yang keluar dari Jakarta melalui GT Cikupa arah Merak ada 327.250 kendaraan. Ada 365.467 kendaraan yang masuk ke Jakarta melalui GT Cikupa,” ujar Erdi.
Kemudian, untuk lalu lintas yang keluar dari Jakarta melalui GT Ciawi arah Puncak tercatat 375.483 kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan yang masuk ke Jakarta melalui GT Ciawi mencapai 339.187 kendaraan.
“Untuk arus lalu lintas yang keluar Jakarta melalui Gerbang Tol Merak sebanyak 72.829 kendaraan. Sedangkan untuk yang masuk Jakarta melalui Gerbang Tol Merak sebanyak 70.521 kendaraan,” ucap Erdi.(*)

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
- Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat
- Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS







