Connect with us

Nasional

Polri Resmi Pecat Ferdy Sambo, Tak Ada Upacara PTDH

Published

on

INFOKA.ID – Polri memutuskan tak menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tehadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo resmi dipecat Polri usai upaya hukum bandingnya ditolak oleh komisi banding.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Nggak ada (upacara pemecatan), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu,” kata Dedi, Senin (19/9/2022).

Dedi menjelaskan, setelah banding ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sebelumnya, hasil dari sidang komisi etik menolak banding Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dengan demikian, Sambo tetap dijatuhi sanksi PTDH.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Irwasum Polri yang juga pimpinan sidang banding, Komjen Agung Budi Maryoto.

Penolakan banding ini, artinya memperkuat atau mengukuhkan hasil sidang KKEP sebelumnya. Di mana, Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

“Dua menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo SH. SIK. Mh, NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri,” kata Agung. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement