Nasional
Polri: Pelaku Judi Slot Online Bisa Didenda Rp 1 Miliar
Published
2 tahun agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Polri menyatakan akan menindak tegas para pelaku atau pembuat iklan judi slot online yang marak tersebar di internet saat ini. Karena perjudian online melalui internet dan aplikasi smartphone sangat rawan terhadap tindakan kriminalitas.
Para pelaku dan pembuat iklan tersebut diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Tran saksi Elektronik (ITE).
Maraknya iklan judi slot online ini mampu membuat masyarakat kecanduan untuk bermain judi online sehingga mampu melakukan tindakan kriminalitas.
“Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang menggunakan jaringan internet, kita tetap proses dan ditangani direktorat siber,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (25/5/2022).
Polri sebelumnya sudah banyak mengungkap kasus judi slot online dan menindak tegas para pelakunya. Sebab, praktik judi ini sangat meresahkan masyarakat.
“Iya sudah banyak yang kita ungkapkan,” jelas Ramadhan
Dalam kasus ini, para pembuat iklan slot judi online dan pelaku judi bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan/atau hukuman paling banyak Rp 1 miliar. (*)
You may like
Waspada Titik Rawan Kecelakaan Pada Arus Balik Lebaran 2024
199 Kecelakaan Terjadi pada Saat Idul Fitri, 41 Orang Meninggal Dunia
Polri Siapkan Tiga Jalur Alternatif Pantura Untuk Pemudik Lebaran 2024
Polri Gelar Operasi Ketupat Mulai 4-16 April 2024
Pemerintah Berikan THR dan Gaji Ke-13 Untuk ASN dan TNI-Polri
Polisi Prediksikan Ada 136,7 Juta Pemudik pada Mudik Lebaran 2024
Pos-pos Terbaru
- Masalah Progam BPNT, Pengamat Rengasdengklokn Minta Pemerintah Bedakan Pedagang Dengan Supplier
- Tim Saber Pungli Karawang Amankan Puluhan Terduga Pelaku Pungli di Sejumlah Lokasi Parkir dan Tempat Wisata
- Kasi Kesos: Dana Bantuan di Karawang Dipastikan Tepat Sasaran Sesuai Program BPNT
- Berdalih Minta THR Rp 15 Ribu, Tukang Parkir di Karawang Minta Maaf
- Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Sabu 10 Kilogram Diamankan