Connect with us

Nasional

Polri: Pelaku Judi Slot Online Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Polri menyatakan akan menindak tegas para pelaku atau pembuat iklan judi slot online yang marak tersebar di internet saat ini. Karena perjudian online melalui internet dan aplikasi smartphone sangat rawan terhadap tindakan kriminalitas.

Para pelaku dan pembuat iklan tersebut diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Tran saksi Elektronik (ITE).

Maraknya iklan judi slot online ini mampu membuat masyarakat kecanduan untuk bermain judi online sehingga mampu melakukan tindakan kriminalitas.

“Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang menggunakan jaringan internet, kita tetap proses dan ditangani direktorat siber,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (25/5/2022).

Polri sebelumnya sudah banyak mengungkap kasus judi slot online dan menindak tegas para pelakunya. Sebab, praktik judi ini sangat meresahkan masyarakat.

“Iya sudah banyak yang kita ungkapkan,” jelas Ramadhan

Dalam kasus ini, para pembuat iklan slot judi online dan pelaku judi bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan/atau hukuman paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement