Nasional
Polri Gelar Operasi Lilin 2022, Fokus Kelancaran Arus Lalu Lintas
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polri tengah mempersiapkan Operasi Lilin 2022 untuk meningkatkan pelayanan masyarakat menjelang hari libur natal 2022 dan tahun baru (nataru) 2023.
“Operasi Lilin 2022 sedang kita siapkan dengan fokus kelancaran lalu lintas, penyeberangan antar pulau, dan kenyamanan liburan serta beribadah natal dan tahun baru,” kata Asops Kapolri Irjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).
Ia mengatakan Operasi Lilin 2022 bakal digelar di seluruh wilayah Indonesia dengan waktu pelaksanaan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni selama 10 hari, dari H-2 Natal hingga H+2 tahun baru.
Namun, Agung belum menyebutkan kapan waktu Operasi Lilin 2022 karena masih dalam persiapan, baik di internal Polri maupun lintas kementerian dan lembaga.
Menurut Agung, dalam menjalankan Operasi Lilin tersebut, kepolisian akan bersinergi dengan seluruh pihak terkait.
“Operasi Lilin 2022 mewujudkan kenyamanan dengan adanya keamanan dan ketertiban perlu kerja sama semua pihak. Operasi akan dipimpin oleh Kakorlantas Polri,” ujarnya.
Diperkirakan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 terjadi lonjakan pergerakan masyarakat mengisi liburan, terlebih pemerintah telah menetapkan cuti bersama Natal pada tanggal 26 Desember karena hari Natal pada hari Minggu (25/12).
Pemerintah memprediksi masyarakat memanfaatkan liburan dan cuti bersama Natal serta tahun baru untuk berlibur ke kampung halaman ataupun tempat-tempat wisata.
Berkaca pada pengalaman tahun lalu, Polri menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melibatkan personel gabungan Polri dan TNI beserta unsur dari pemerintah serta mitra kepolisian lainnya berjumlah 179.814 orang.


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Roda Organisasi Kembali Berputar, AKBP Fiki N. Ardiansyah Akhiri Masa Jabatan Bersamaan dengan Kenaikan Tipologi Polresta Karawang
- Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Sukses Gelar Lomba Burung Berkicau “Kapolres Cup” di Kampung Budaya
- Sinergi Pemkab dan PWI Karawang: Sulap Momentum Piala Dunia Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat
- UNSIKA Terjunkan 1.250 Mahasiswa KKN Batch 2 ke 99 Desa di Tiga Kabupaten
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia






