Connect with us

Nasional

Polri Cabut Telegram Kapolri Larang Media Beritakan Kekerasan Aparat

Published

on

INFOKA.ID – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut telegram yang sebelumnya berisi melarang media memberitakan soal kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Telegram yang diterbitkan pada Senin (5/4/2021) kemarin ditujukan kepada fungsi humas Polri, termasuk media-media internal kepolisian itu sempat menuai kontroversi saat diumumkan ke publik.

Pencabutan itu, tertuang dalam surat bernomor: ST/759/V/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021.

“Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.

Adapun referensi yang disebutkan itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Kemudian, Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran dan terakhir Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat telegram baru tersebut.

“Ya (benar),” kata Argo dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/4/2021).

Dalam berkas dokumen telegram sebelumnya yang diterima, Kapolri mengingatkan bahwa telegram itu diterbitkan dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan tindak kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Dalam poin instruksi pertama, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tulis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4).

Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Masih merujuk pada telegram itu, Kapolri meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung.

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram yang melarang agar media tidak memberitakan tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya.

Menanggapi surat telegram tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir meminta agar Polri tidak mengebiri kerja wartawan.

Menurutnya, Polri tidak boleh mengebiri hak-hak para jurnalis dalam memberitakan fakta yang terjadi di lapangan.

Dengan demikian, Komisi III kata dia akan meminta klarifikasi terkait telegram Listyo Sigit Prabowo.

“Kita harus menanyakan kepada kepolisian apakah ini menyangkut internal kepolisian atau bukan telegram tersebut,” kata Adies Kadir. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement