Connect with us

Nasional

Polri Bongkar Kasus Perdagangan Bayi di Bekasi dan Sulteng

Published

on

INFOKA.ID – Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan bayi yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bekasi. Polisi berhasil menangkap 5 tersangka dari sindikat perdagangan orang tersebut.

Dembongkaran kasus tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Tengah dan Polres Mentro Bekasi Kota.

Di mana pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi terkait dugaan penculikan anak berinisial A yang dilaporkan oleh SS ke Polda Sulawesi Tengah.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan SS ke perempuan berinisial F, yang kemudian A dibawa ke Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, Selasa (27/6/2023).

Ia menyampaikan, atas hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulteng menerbitkan laporan polisi model A pada 12 Juni 2023. Laporan ini tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik Polda Sulteng langsung berkoordinasi dengan Stagas TPPO Polri dan Polres Metro Bekasi Kota.

Kemudian pada 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi dan berencana melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan anak (bayi) sebelum dijual ke calon pembeli bayi.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 1 orang tersangka atas nama Y dan Berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 minggu (Bayi A) dan 1 bulan (Bayi B). Yang kemudian berdasarkan temuan itu kami lakukan penyidikan di Bareskrim,” katanya.

Berdasarkan pendalaman penyidik, Djuhandhani mengungkapkan bahwa bayi B rencananya bakal dijual kepada M pada 24 Juni. Para bayi, kata dia, rencananya dijual untuk diasuh.

Berdasarkan pendalaman penyidik, polisi berhasil menangkap lima tersangka, yaitu Y (35), SA (50), E (54), DM (25), dan M. Sedangkan tersangka Y ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka DM, SA, dan E berperan sebagai pemasok atau pencari bayi. Sedangkan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi. Tersangka, lanjutnya, mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Djuhandhani mengungkapkan, Y telah melakukan tindak perdagangan anak sejak 2022. Sepanjang waktu itu, kata dia, Y telah memperdagangkan 16 anak.

“Dengan rincian lima bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan. Untuk bayi laki-laki (dijual dengan) kisaran harga Rp 13 juta sampai Rp 15 juta dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta,” ungkapnya..

Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan bayi lainnya. Termasuk, kata dia, polisi juga akan mendalami keterlibatan pelaku lainnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima handphone, satu bundel blanko surat keterangan lahir serta ATM dua buah.

Sementara itu, terhadap para bayi yang telah diselamatkan, Djuhandhani mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 6 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta atau Pasal 38 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement