Connect with us

Regional

Polrestro Bekasi Kota Tindak 115 Motor Berknalpot Bising Dalam Sepekan

Published

on

INFOKA.ID – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah menindak 115 pengendara sepeda motor berknalpot bising dalam sepekan terakhir. Razia terhadap sepeda motor berknalpot bising akan terus digencarkan demi menciptakan suasana kondusif di bulan Ramadhan.

“Kami ingin menciptakan situasi yang kondusif di malam hari agar warga bisa tenang beribadah maupun beristirahat,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo, Senin (19/4/2021).

Dilansir dari Piiran-rakyat.com, titik-titik target razia ialah jalan-jalan protokol kota, di antaranya Jalan Chairil Anwar, Jalan Ahmad Yani, Jalan I Gusti Ngurah Rai, dan lokasi lain yang rawan dijadikan tempat berkerumun warga.

Pitoyo mengatakan, setiap malamnya personel Subdenpom Jaya 2/1 Bekasi beserta Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi berpatroli menyisir jalanan.

Bilamana ditemukan kerumunan warga, segera dibubarkan demi mengantisipasi potensi penularan Covid-19.

Kemudian jika berpapasan dengan pengendara sepeda motor berknalpot bising pun, personel segera menindak dengan menjatuhkan tilang.

Pitoyo menyebutkan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran terhadap pasal 285 Undang-undang Lalu Lintas.

“Denda tilangnya sebesar Rp 250.000 untuk setiap pelanggaran,” ujarnya.

Mengingat razia masih akan digelar sepanjang Ramadan, Pitoyo memperkirakan jumlah pelanggaran masih bisa bertambah.

Namun ia berharap agar warga bisa bersikap tertib, baik terhadap protokol kesehatan Covid-19, maupun terhadap aturan lalu lintas sehingga bisa mempraktikkan berkendara yang santun. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement