Connect with us

Regional

Polres Sukabumi Ungkap 4 Kasus Pencabulan Anak, Korban Sampai Ada yang Hamil

Published

on

INFOKA.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap empat kasus pencabulan anak. Empat kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur, dua di antaranya dilakukan oleh keluarga sendiri. Bahkan, satu dari empat korban itu dicabuli sampai hamil empat bulan.

“Untuk kasus cabul atau persetubuhan ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh unit PPA,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, Selasa (27/9/2022).

AKBP Dedy Dharmawansyah menyatakan, modus operandi para pelaku mencabuli para korban hampir sama, yaitu, dengan iming-iming dan ancaman kekerasan. Usia para korban antara 14-16 tahun.

“Pertama kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, usia korban 15 tahun pelakunya bapak tirinya sendiri. Korban sampai hamil anak tersebut 4 bulan, TKP di wilayah Kecamatan Cikidang,” kata Dedy, Selasa (27/9/2022).

Dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan telepon seluler dan mengatakan bahwa ketika korban haid tidak akan merasakan sakit.

“Pelaku membohongi dan akan memeberikan iming-iming handphone dan bila nanti datang bulan akan tidak sakit dan mengancam untuk tidak memberitahukan kepada ibunya. Aksi itu dilakukan oleh pelaku pada saat ibunya sedang kerja di belakang rumah,” kata Dedy.

Sementara itu, Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti mengatakan korban diperkosa pelaku sejak usianya masih 13 tahun atau aksi bejat itu dilakukan selama kurun waktu dua tahun hingga korban berusia 15 tahun.

“Ini dilakukan dari usia korban 13 tahun, sudah dua tahun dilakukan dari 13 tahun hingga usia 15 tahun. Pelaku sendiri diserahkan oleh pihak keluarga ke Tim Reskrim. Korban sendiri mengalami trauma dan tengah mengandung usia 4 bulan,” ungkap Bayu.

Sementara kasus pencabulan melibatkan ayah tiri lainnya terjadi di Kecamatan Palabuhanratu, korban masih berusia 14 tahun. Korban dicabuli pelaku sejak masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar.

Kasus pencabulan juga terjadi di wilayah Kecamatan Nagrak, korban berusia 13 tahun dan pelaku berusia 19 tahun. Aksi pencabulan dilakukan di rumah nenek korban di ruang tamu, keduanya melakukan aksi itu karena berstatus pacaran.

Kemudian, kasus terakhir yang diungkap polisi terjadi di wilayah Kecamatan Cikakak. Korban masih berusia 16 tahun diperkosa pelaku berusia 49 tahun bekerja sebagai nelayan.

Korban diancam pelaku akan memberitahu orang tuanya karena sering keluar malam bersama laki-laki. Korban dipaksa ke sebuah penginapan dan disetubuhi di tempat tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber