Connect with us

Regional

Polres Sukabumi Kota Bekuk Delapan Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba

Published

on

INFOKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk delapan tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kedelapan tersangka ditangkap dalam dua minggu terakhir.

“Hari ini jajaran Polres Sukabumi Kota khususnya Satuan Narkoba melakukan rilis pengungkapan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama periode kurang lebih 14 hari ke belakang. Jadi, ada 6 LP yang kita tangkap dengan TKP sebanyak tiga lokasi. Di Gunungpuyuh dua kasus, Warudoyong dua kasus, dan Citamiang dua kasus,” kata apolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin , Senin (9/8/2021).

Berdasarkan data yang dirilis, tersangka berinisial YH, PR dan TR mengedarkan dan menggunakan jenis sabu. Kemudian tersangka AS mengedarkan dan menggunakan jenis ganja, lalu tersangka RIS dan FF sebagai kurir obat-obatan tanpa izin, FF sebagai perantara dalam peredaran obat berbahaya, DD menjual dan mengedarakan obat berbahaya tanpa izin.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan selama dua pekan terakhir ini antara lain sabu-sabu seberat 331,1 gram, ganja seberat 28,56 gram,” tutur Zainal.

“Sedangkan obat-obatan berbahaya Tramadol 3.190 butir. Kemudian ada sejumlah uang Rp 749 ribu, enam handphone, dan dua unit timbangan digital serta satu buah alat hisap sabu-sabu,” ucapnya.

Para tersangka terancam melanggar Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun, Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement