Connect with us

Regional

Polres Purwakarta Razia Knalpot Brong, Puluhan Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Puluhan sepeda motor berknalpot brong atau bising terjaring razia yang digelar pihak Polres Purwakarta.

Razia dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Purwakarta pada Rabu (10/1/2024). Hasilnya, puluhan sepeda motor yang berknalpot brong diamankan.

Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi, mengatakan, penertiban khusus ini dilakukan merupakan tindakan lanjut keluhan dari masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan para pengendara sebeda motor berknalpot brong.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan penertiban khusus. Pada kali ini, kami mendapatkan 45 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” ucap Dadang, Rabu (10/1/2024).

Menurut Dadang, penertiban terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta.

Penindakan terhadap pengguna knalpot bising juga merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” ucapnya.

Menurut Dadang, sepeda motor berknalpot bising itu langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan tilang manual serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim,” jelas Dadang.

Selain kendaraan roda dua, sambung dia, ke depan pihaknya juga akan pemeriksaan khusus kendaraan roda empat.

“Kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalu lintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” ucap Dadang.

Ia mengatakan, dalam penindakannya, polisi akan terlebih dahulu mengetes suara dari knalpot yang terjaring razia tersebut menggunakan alat yang bisa menentukan desimal (dB).

Bagi kendaraan yang melebihi dari 83 dB maka ditilang dan diminta untuk membawa knalpot standar. (*)