Connect with us

Regional

Polres Metro Bekasi Tangkap 3 Pelaku Begal dan 2 Penadah Motor Asal Karawang, Beraksi di Puluhan TKP

Published

on

INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah beraksi puluhan kali dalam kurun waktu empat bulan.

Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku penadah motor hasil curian dan begal, keduanya merupakan warga Kabupaten Karawang.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa selama empat bulan, para pelaku telah beraksi di 64 lokasi di Kabupaten Bekasi.

“Selama empat bulan, mereka beraksi di wilayah Cikarang Barat, Tambun, Cibitung, dan di beberapa wilayah lainnya,” kata Erick, Selasa (30/8/2022).

Selama empat bulan beraksi, ketiga tersangka berinisial MF (21), MD (18), dan YR (17) mencuri puluhan kendaraan setiap bulannya. Mereka juga tidak segan-segan melukai para korbannya. Dua temannya berinisial FH dan AN hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Sementara, kedua Pelaku penadah berinisial RE (42) dan SR (42) ditangkap melalui pengembangan kasus begal tersebut.

“Ini merupakan jaringan, (pasal) 480 atau penadah-nya, ada di kabupaten sebelah (Karawang),” kata Erick.

Peran pelaku penadah lanjut Erick, menerima motor hasil curian dan hasil begal yang jumlahnya mencapai ratusan tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam satu hari, penadah bisa menerima dua sampai tiga unit kendaraan dengan harga jual bervariasi.

“Kami juga masih melakukan pengembangan, jadi kita bergerak melakukan penangkapan mulai dari hulu sampai dengan hilirnya,” tegasnya.

Untuk tersangka penadah, mereka dikenakan Pasal 480 ayat 1 KHUP dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

Sedangkan, tersangka begal dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement