Connect with us

Regional

Polres Karawang Tindak 2.898 Pelanggar, Paling Banyak Pemotor Tak Pakai Helm

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 2.898 pengendara di Karawang, Jawa Barat, terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Paling banyak pelanggaran didominasi tidak memakai helm saat berkendara.

KBO Satlantas Polres Karawang, Iptu Anwarudin mengatakan ribuan pelanggar lalu lintas itu terjaring dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 yang dilaksanakan dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

Ia menyebutkan bahwa selama melakukan operasi patuh itu pihkanya menerapkan tilang elektronik ETLE mobile.

“Kami menggunakan handphone untuk memotret para pelanggar. Lalu hasilnya sebanyak 2.898 perkara dilakukan penilangan. Kemudian sebanyak 68.078 perkara pelanggar dilaksanakan peneguran,” kata Iptu Anwarudin, Rabu (26/7/2023).

Untuk pengendara motor didominasi pelanggaran tidak memakai helm saat berkendara. Selain itu polisi juga menemukan ada 24 orang berkendara dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

Sementara untuk kendaraan roda empat tercatat ada 578 pelanggaran, sebagian besar pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, dan main ponsel.

“Mereka yang mendapatkan tilang elektronik mobile itu akan mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak kepolisian yang dikirimkan via pos. Dalam surat dijelaskan soal pelanggaran, foto saat melanggar hingga tata cara untuk membayar denda,” katanya.

Anwarudin mengatakan, dalam surat pemberitahuan itu dicantumkan jenis pelanggaran, foto saat melanggar, dan tata cara pembayaran.

“Dalam surat tertera cara pembayarannya. Setelah melakuan melakukan verifikasi via web nanti akan ada barcode BRIVA untuk membayar,” kata Anwar.

Sementara jika pelanggar kebingungan dengan surat tilang ETLE tersebut, Anwarudin mengungkapkan mereka bisa langsung mendatangi kantor bagian tilang di Mapolres Karawang.

Petugas bakal menjelaskan secara detail pelanggarannya hingga cara pembayaran denda melalui bank BRI.

“Kalau tidak ada konfirmasi selama dua minggu dari para pelanggar setelah mendapatkan surat tilang, maka secara otomatis STNK kendaraan akan diblokir, ” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement