Regional
Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Ajak Menginap di Rumah
Published
5 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Satres PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan. Pelaku yang diketahui berinisial AH (40), saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban (ES). Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan saat ini berusia 8 tahun berinisial KPA, pada saat kejadian berusia 6 tahun.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka AH atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya,” ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangan resminya.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat, 31 Mei 2024. Saat itu, tersangka mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban untuk menginap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan.
Kecurigaan orang tua muncul saat korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan medis ke bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.
“Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka. Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut,” jelas Kasi Humas.
Barang Bukti dan Penanganan Hukum
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.
Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, hingga melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban. Saat ini, tersangka AH sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maksimal 9 tahun penjara.
“Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tutup Ipda Cep Wildan.(red)

You may like

Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri

Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City

Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang

Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya

Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang

Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya







