Connect with us

Regional

Polres Karawang Tetapkan Marbot Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Published

on

KARAWANG – Seorang oknum marbot masjid di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur oleh Polres Karawang.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat korban bermain di sekitaran Masjid pada sekitar awal Bulan Januari 2024 lalu.

“Saat anak-anak bermain di sekitaran masjid, korban dipanggil oleh marbot, kemudian datang, kedua anak tersebut langsung dipeluk dan Marbot langsung melakukan perbuatan memeluk, mencium pipi dan memegang alat kelamin anak tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (23/1/2024).

Kemudian pada tanggal 11 Januari 2024, tambah Prasetyo, marbot dilaporkan oleh orang tua korban.

Adapun setelah pelaporan, ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Karawang dibantu Tim Sanggabuana dan pelaku langsung diamankan ke Polres Karawang.

“Pelaku berinisial EA, berusia 30 tahun, pekerjaan Buruh, alamat Kecamatan Majalaya. Korbannya sebanyak dua orang, Melati dan Mawar. Modus operandinya, cabul terhadap anak dengan membujuk korban ingin memberikan permen,” jelasnya.

Ia menjelaskan, diketahui bahwa kedua anak yang menjadi korban, salahsatunya menyampaikan kejadiannya kepada orangtuanya. Lalu orangtua tersebut memanggil salahsatu teman anaknya yang memang ikut serta pada saat bermain dengan korban, dan diakui memang betul terkait apa yang dilakukan oleh marbot itu terhadap korban, sehingga orang tua tersebut langsung membuat laporan kepada pihak Kepolisian.

“Barang bukti yang kami amankan, satu potong sweater merah bertuliskan Mixue, satu potong celana panjang berwana merah, satu potong kerudung cream, satu potong celana dalam berwarna ping,” imbuhnya.

Prasetyo menambahkan, adapun pasal yang ditersangkakan adalah Pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atau UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

“Alhamdulillah kondisi anak saat ini mulai stabil dan normal, awalnya mengalami trauma. Pelaku sendiri berstatus duda anak tiga, pisah dengan istrinya kurang lebih tiga tahun. Pengakuan pelaku, mengaku iseng saja melakukan hal tersebut,” pungkasnya. (cho)