Connect with us

Regional

Polres Karawang Tangkap Pembuat Sekaligus Pengedar Uang Palsu, Kapolres: Laporkan Bila Menemukan

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu, Jumat(3/6/2022).

“Kamis tanggal 2 Juni 2022 telah mengamankan satu orang pelaku dengan tindak pidana  menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan rupiah palsu di Desa Pangulah Utara Kecamatan Kotabaru Karawang,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Jumat (3/6/2022).

Aldi mengatakan pengungkapan tersebut diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. Mengetahui hal tersebut, kemudian tim Opsnal Tipiter melakukan pengembangan penyelidikan di rumah pelaku.

Adapun barang bukti berupa uang alsu pecahan Rp 100.000 siap edar sebanyak 19 lembar dan pecahan Rp 100.000 yang belum siap edar sebanyak 1.080 lembar. Uang Palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar. Satu unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287.

Polisi juga mengamankan empat botol pilox/spray pain merk Diton, satu botol pilox/spray pain merk Super Spray, satu rim kertas merk Green Star, satu buah stampel bertuliskan BI (Bank Indonesia), satu buah stampel bertuliskan 100000, dua buah gunting, satu buah balpoin untuk cek ultraviolet, kertas top yang digunakan untuk benang pengaman, tiga bungkus bekas tempat lem kaca, satu buah catridge printer, satu buah alat pendeteksi uang ultraviolet dan satu lembar blok hantu.

Saat ini pelaku ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Saat ini kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyelidikan, dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana pelaku  telah melanggar Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelas Kapolres.

Aldi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan peredaran uang palsu di wilayah Karawang.

“Laporkan bila menemukan,” pungkasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement