Connect with us

Regional

Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket Senilai Rp160 Juta

Published

on

KARAWANG – Seorang pegawai nekad membobol brangkas minimarket tempatnya bekerja karena terdesak permasalahan ekonomi. Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang senilai 160 juta.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pelaku berinisial WSP (29) yang juga sudah bekerja selama 2 tahun di minimarket tersebut.

“WSP (29) asal warga Sirna Mulya, Kabupaten Karawang ini, kami amankan karena sudah membobol isi brangkas sebuah toko minimarket di Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang belum lama ini,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (24/3).

Diungkapkan Rama, motif pelaku nekad melakukan kejahatan dikarenakan terlilit hutang dan terdesak kebutuhan ekonomi.

“Pelaku juga banyak hutang. Makanya dia berbuat hal seperti itu karena untuk membayar hutang-hutangnya dan memenuhi kebutuhan hidupnya juga,” terangnya.

Dijelaskan Rama, adapun modus pelaku melakukan hal itu. Diketahui pelaku sedang jaga toko Alfamart tersebut disaat jaga bagian siang.

Namun akan tetapi, kata Rama, kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat). Dilakukan pada saat malam hari, pada saat toko sudah tutup.

“Kemudian pelaku datang kembali ke toko, ngobrol dengan temannya, dan pelaku menunggu temannya tertidur. Saat itu pelaku dengan leluasa mematikan rekaman kamera pengawas (CCTV), mematikan lampu penerangan dan pelaku melancarkan aksinya dengan membobol isi brangkas kemudian menggasak seluruh isi brangkas itu,” bebernya.

Masih kata Rama, kasus curat tersebut dilaporkan keesokan harinya dengan total kerugian materi sebesar Rp160 Juta. Penyidik langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dan menyimpulkan dugaan kepada pelaku WSP sebagai pegawai di toko itu sendiri. Saat dilakukan interogasi pendalaman, akhirnya pelaku mengakui atas perbuatan yang telah dilakukannya seorang diri,” ungkapnya lagi.

Barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 97 Juta berikut 3 buah obeng yang pelaku gunakan untuk menyamarkan perbuatannya serta mengelabui pemilik toko serta temannya bahwa toko itu telah di bobol oleh orang lain.

“Dari total kerugian materi Rp160 juta, kita berhasil amankan uang tunai sekitar Rp97 juta berikut 3 buah obeng sebagai barang bukti. Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp63 juta, masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, WSP terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Pasal yang kita sangkakan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjaranya selama 7 tahun,” pungkasnya. (adv)

Video: