Connect with us

Regional

Polres Indramayu Ungkap 1.521 Kasus Perkara Selama 2023

Published

on

INFOKA.ID – Polres Indramayu mengungkap sebanyak 1.521 perkara yang terjadi selama tahun 2023.

Jumlah tersebut meningkat 21,38 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 1.253 kasus.

Namun, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan Polres Indramayu juga meningkat drastis hingga 168,02 persen. Yakni, diselesaikan sebanyak 536 kasus di tahun 2023 dibanding tahun 2022 yang hanya 319 kasus.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dalam rilis akhir tahun Polres Indramayu, Jumat (29/12/2023).

“Peningkatan kasus kriminalitas dikarenakan Polres Indramayu Proaktif melakukan operasi dan tangkap tangan yang menjadi perhatian masyarakat, seperti judi, penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan handak, serta kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berhasil diungkap dan ditangani,” kata Fahri.

Selain itu, upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan konvensional, terutama kejahatan C3 (Curas, Curat, dan Curanmor), memberikan hasil positif. Terjadi penurunan sebanyak 8,36% dalam kasus ini, dari 586 kasus pada 2022 menjadi 537 kasus pada tahun 2023.

Kapolres juga menyoroti beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap selama tahun 2023.

Beberapa kasus itu adalah kasus pencurian buku paket pembelajaran dari 37 sekolah di berbagai wilayah Indramayu pada 10 Januari 2023.

Kasus arisan bodong TKP Kedokanbunder pada 28 Februari 2023, dan pembunuhan ibunda anggota DPR RI TKP Sukra pada 29 Mei 2023.

Kemudian kasus tindak pidana seorang ibu Subang membunuh anak dan membuangnya ke sungai TKP Desa Bugis, Kecamatan Anjatan.

“Kasus ini melibatkan dua TKP Indramayu dan Subang sehingga kasusnya dilimpahkan ke Polda Jabar, tapi jajaran kami punya peran penting hingga akhirnya kasus dapat terungkap,” ujar dia.

Selanjutnya, ada kasus bom ikan dengan TKP di Kecamatan Pasekan pada 10 Oktober 2023.

Juga kasus pembunuhan di tengah sawah Desa Singaraja pada 26 Oktober 2023 dan kasus penipuan penerimaan Bintara Polri.

Ada pula kasus tipikor mantan kades korupsi dana pendatan asli desa (PAD) Ujunggebang Sukra dengan kerugian Rp 323.925.278.

Lalu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Desa Sumuradem Sukra.

Kasus menonjol lainnya, kata Fahri, adalah tindak pidana pemerkosaan bocah SD yang digilir oleh gerombolan anak punk di Kedokan Bunder.

Terakhir, kasus petasan di Lohbener dengan barang bukti sebanyak 2.812.700 butir petasan.

“Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu yang sudah bekerja keras mengungkap kasus-kasus yang terjadi,” kata dia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement