Connect with us

Regional

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Garut

Published

on

INFOKA.ID – Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Atas pengungkapan tesebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial GP (30) warga Kecamatan Samarang, Garut.

“Kami amankan GP warga Samarang Garut yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus operandi menggunakan tangki mobil yang sudah di modifikasi,” ungkap Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolres Garut, Rabu (25/1/2024).

Tersangka, kata Rohman, dalam menjalankan aksinya seperti pembeli BBM umumnya di SPBU dengan cara membawa mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi, kemudian menggunakan barcode untuk bisa membeli BBM subsidi.

“Tersangka membeli BBM jenis pertalite di SPBU dengan menggunakan beberapa plat nomor dan barcode yang berbeda-beda, ia melakukan pengisian berkali-kali menggunakan mobil yang sama,” katanya.

“Setelah beli BBM di salah satu SPBU itu, selanjutnya pelaku kembali membeli BBM di SPBU lain yang terlebih dahulu diganti plat nomor polisinya agar bisa beli lagi,” tambahnya.

Ia menyampaikan secara idealnya tangki mobil yang digunakan pelaku hanya memiliki kapasitas sebanyak 40 liter, namun dengan aksinya itu dalam sepekan pelaku bisa mengangkut BBM sebanyak 1.350 liter.

BBM yang dibelinya dari SPBU itu, kata dia, tujuannya untuk kepentingan bisnis yaitu menjual kembali secara eceran dengan harga jual Rp12 ribu per liter atau keuntungan sebesar Rp2 ribu dari harga beli di SPBU seharga Rp 10 ribu per liter.

“Yang seharusnya mobil minibus merk Kuda hanya bisa menampung maksimal 40 liter, namun berkat hasil modifikasi tangki, ia bisa mengumpulkan sebanyak 1.350 liter dalam kurun waktu satu minggu,” katanya.

Ia menyampaikan perbuatan pelaku itu sudah diawali dengan niat yang salah mulai dari memodifikasi tangki mobil, kemudian mengganti plat nomor kendaraan, dan menyalahgunakan barcode untuk memudahkan pembelian BBM subsidi.

Aksi tersangka itu, kata Kapolres, sudah berjalan delapan bulan, selama beroperasi itu mendapatkan keuntungan tiap bulan berkisar Rp 4 juta sampai Rp5 juta.

Ia menyatakan perbuatan tersangka itu merupakan praktik ilegal yang secara aturan hukum tidak boleh dilakukan untuk tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

“Ini merupakan praktik ilegal yang membuat individu atau perorangan meraup keuntungan, namun menimbulkan kerugian untuk negara karena perbuatannya,” kata Kapolres.

Polisi juga mengamankan barang bukti mobil dan 15 jeriken berkapasitas 30 liter yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM, kemudian satu mesin pompa.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana hukuman paling lama enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)