Regional
Polisi Ungkap Kasus Pasangan Kekasih Jual Gadis Belia via MiChat di Bandung
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan dengan korban yang masih belia.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya menangkap SI dan BR setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Dia mengatakan, kronologi kejadian kasus ini berawal saat korban tidak pulang selama tiga hari. Setelah kembali ke rumah, korban mengadu ke orang tuanya telah disekap oleh SI dan BR.
“Saat pulang dan ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku ini tidak boleh pulang oleh SI dan BR,” kata Kapolresta Bandung melalui keterangan resmi, Senin (31/1/2022).
Setelah mendapatkan laporan dan bukti dari orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SI dan BR di salah satu hotel di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.
Kusworo menjelaskan pelaku dan korban ini terikat hubungan pertemanan. Saat mereka bertemu, korban diajak SI dan BR ke salah satu apartemen di Kota Bandung. Di apartemen ini dipaksa melayani pria hidung belang.
“Yang bersangkutan (tersangka SI dan BR) meminta korban melayani lelaki hidung belang di apartemen yang telah disiapkan,” ujarnya.
Selama tiga hari di apartemen itu, pelaku SI dan BR memaksa korban mengenakan pakaian seksi itu lalu difoto untuk dipasang di status aplikasi MiChat.
Melalui apkikasi itulah, tutur Kapolresta Bandung, korban dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp 300.000 sampai Rp700.000.
Hasil dari menjual korban ke pria hidung belang itu dibagi dua oleh SI dan BR. Sedangkan korban hanya diberi Rp100.000.
“Korban ini dijual melalui aplikasi mechat dengan tarif antara Rp300.000 sampai Rp700.000. Korban hanya mendapatkan bagian Rp100.000,” tutur Kapolresta Bandung.
“Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Menurut keterangan dari pelaku, korban ada dua dan mereka mengaku baru pertama kali melakukan ini (TPPO),” ucapnya. (*)

You may like

PT Permata Buana Putra Gugat Media Online Sebar Fitnah, Dirut: Kami Taat Aturan

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Membuka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Tahun 2026

UMKM Lapas Jabar Bersinar: Produk Sabut Kelapa Diekspor ke 4 Negara

Nyalakan Harapan, PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis untuk 844 Keluarga Kurang Mampu di Momen HLN ke-80

Bahas Kolaborasi Platform Digital, AMKI Jabar Jalin Kemitraan dengan Pendam III/Siliwangi

PLN UID Jabar Nyalakan Harapan di Hari Kemerdekaan, 365 Keluarga Prasejahtera Nikmati Sambungan Listrik Gratis
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun







