Regional
Polisi Tangkap Satu Tersangka Kasus Penukaran Barcode QRIS Kotak Amal
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
Polisi menangkap satu orang tersangka dalam kasus penipuan lewat aksi penukaran barcode QR Indonesian Standard (QRIS) kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta Selatan, termasuk Masjid Istiqlal.
Pelaku bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di daerah Kebayoran Lama, Selasa (11/4/2023) subuh.
“Mengamankan satu tersangka berinisial MIMIL di mana yang bersangkutan adalah orang yang menmpel QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).
Auliansyah mengungkapkan MIML tak hanya menempel stiker barcode QRIS tersebut. Namun, dia juga yang membuat stiker tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kata Auliansyah, MIML tercatat sudah menempelkan stiker barcode QRIS tersebut di 38 lokasi. Antara lain, Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Cut Meutia dan lainnya.
“Ditempel di beberapa tempat ada 38 titik,” ucap dia.
Ia membeberkan cara pelaku membuat barcode QRIS palsu yang kemudian ditempel pada kotak amal masjid.
Auliansyah mengatakan MIML menggunakan dua aplikasi untuk membuat barcode QRIS untuk melancarkan penipuan.
“Didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar,” katanya.
Auliansyah menyebut barcode QRIS yang telah dibuat dari aplikasi itu kemudian dicetak menjadi sebuah stiker oleh MIML. Setelah itu, stiker barcode QRIS itu ditempel di sejumlah kotak amal.
MIML memiliki sejumlah rekening atas nama dirinya dan diduga digunakan untuk menampung uang yang ditransfer melalui barcode QRIS tersebut.
“Rekening yang digunakan MIML dan didaftarkan pada aplikasi Youtap dan Pulsabayar adalah sebanyak tiga rekening atas nama MIML,” ucap dia.
“Terkait jumlah jumlah dan yang lainnya masih kami lakukan pengembangan, nanti kami lakukan atau kami informasikan lebih lanjut,” sambungnya.
MIML disebut telah membuat barcode QRIS itu sejak 23 Maret. Kemudian, ia mulai menempelkannya ke sejumlah kotak amal pada 1 April.
Beberapa masjid lokasi penipuan MIML adalah Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Cut Meutia Menteng. Tak hanya masjid, MIML juga menempelkan stiker barcode QRIS itu di musala mal, yakni di Pondok Indah Mal dan Grand Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah stiker barcode QRIS bertuliskan ‘RESTORASI MESJID’, flyover bertuliskan ‘MESJID DI ATAS SUNGAI’ hingga satu unit handphone.
Atas perbuatannya, MIML dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (*)

Pos-pos Terbaru
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah
- Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa
- Kasus Penganiayaan Junaidi alias Ajun, Massa Demo di Kejari Palembang: Tuntut Pasal Berlapis & Pendalaman Bukti


