Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pria Penganiaya Bocah Disabilitas di Sukabumi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap seorang pria berusia 50 tahun yang diduga penganiaya bocah penyandang disabilitas di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Pelaku masih menjalani pemeriksaan.

“Ia terduga pelaku sudah (diamankan) usia 50 tahunan sudah berumur,” kata Kapolsek Tegalbuleud Iptu Deni dilansir Detikcom, Jumat (3/12/2021).

Menurut Deni, pria itu mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami motif pria itu menganiaya bocah disabilitas.

“Alasannya keheul (kesal) ke korban dan dia sudah mengakui perbuatannya. Pemeriksaan masih belum selesai, masih cari BB (barang bukti) pengakuannya dia menggunakan alat pencabut (saat menganiaya korban),” ujar Deni.

Hingga saat ini lelaki penganiaya bocah disabilitas tersebut masih menjalani pemeriksaan. Selain mencari barang bukti, polisi terus memeriksa pelaku terkait aksi kekerasan yang dilakukannya.

Sekadar diketahui, bocah penyandang disabilitas berusia 12 tahun di Sukabumi menjadi korban penganiayaan keji tetangga sendiri. Korban mengalami luka akibat kuku jari kakinya dicopot pelaku, tidak hanya itu bekas sundutan rokok juga membekas di bibir korban.

Peristiwa memilukan itu awalnya sempat sulit terungkap, pasalnya korban kesulitan dalam berkomunikasi baik dengan keluarga maupun pihak kepolisian terkait kejadian yang menimpanya.

Informasi dihimpun, peristiwa yang menimpa bocah asal Kecamatan Tegalbuleud itu awalnya diketahui oleh tetangganya bernama Ica.

Akibat kejadian itu korban mengalami demam, sedikitnya ada 7 kuku jari kaki korban yang dicabut. Pelakunya sendiri hingga kini masih belum diketahui.

“Kuku yang dicabut adalah kuku kaki kanan dan kaki kiri. Ada 7 kuku jarinya ada yang nyabutin. Selain itu di bagian muka atas bibirnya bekas sundutan rokok,” tuturnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement